Kankemenag Kabupaten Situbondo Keluarkan SE Penolakan Gratifikasi

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Situbondo, Drs H Misbakhul Munir MAg saat memberikan arahan soal surat edaran penolakan gratifikasi dihadapan seluruh pegawai Kemenag. [sawawi/bhirawa]

(Wujudkan Pelayanan Prima)

Situbondo, Bhirawa
Untuk menciptakan pelayanan yang prima dan menghindari penyelewengan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Situbondo mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penolakan gratifikasi. Pengiriman SE itu ditujukan kepada seluruh pegawai yang ada di lingkungan keluarga besar Kantor Kementerian Agama Kabupaten Situbondo.
Menurut Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Situbondo H Misbakhul Munir, pihaknya secara tegas mengeluarkan surat edaran pengendalian gratifikasi kemarin. Untuk itu, kata Misbakhul Munir, seluruh pegawai Kemenag Kabupaten Situbondo diminta untuk tidak menerima gratifikasi dari pihak manapun. “Terutama saat menjalankan tugasnya, semua pegawai Kankemenag Kabupaten Situbondo dilarang menerima gratifikasi,” tegas pria yang sebelumnya berdinas di Kankemenag Kabupaten Sidoarjo itu.
Masih kata Misbakhul Munir, Surat Edaran tersebut dikeluarkan dengan nomor B. 801,KK.14.07.4,9,2019. Selanjutnya, papar Misbahul Munir, SE itu dikirim kepada seluruh pegawai Kementerian Agama di Situbondo, baik pegawai yang ada di jajaran struktural maupun jajaran fungsional. “Sasaran dari SE semua pegawai yang ada di lingkungan Kankemenag Kabupaten Situbondo,” aku Misbakhul Munir.
Misbakhul Munir menambahkan, surat edaran tersebut merupakan langkah pencegahan dan untuk menata pegawai agar benar-benar amanah dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai abdi negara. Untuk itu, Misbakhul Munir meminta dukungan semua pihak, agar ikut mendukung program pencegahan praktek gratifikasi di lingkungan Kemenag Kabupaten Situbondo. “Dalam surat edaran tersebut secara gamblang ditegaskan bahwa pegawai Kemenag dilarang menerima gratifikasi maupun memberikan gratifikasi kepada siapapun dan atas nama apapun,” bebernya.
Misbakhul Munir kembali menegaskan, pihaknya secara tegas akan memberikan sanksi jika dikemudian hari ditemukan ada pegawai Kankemenag Kabupaten Situbondo melakukan praktek gratifikasi. Langkah tegas itu diperlukan, terang Misbakhul Munir, untuk memberikan efek jera kepada para pegawai nakal. “Pemberina sanksi ini sangat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Misbakhul Munir.[awi]

Tags: