Kantong Plastik Berbayar Bebani Warga Surabaya

Kantong plastik Pengunjung Mall di Surabaya Utara digantikan dengan paper Bag, Selasa (24/2) kemarin. [Gegeh Bagus/bhirawa]

Kantong plastik Pengunjung Mall di Surabaya Utara digantikan dengan paper Bag, Selasa (24/2) kemarin. [Gegeh Bagus/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Pengunjung Mall di Surabaya Utara mendadak kaget lantaran kantong plastiknya di ‘rampok’, Selasa (23/2) kemarin. Kantong plastik mereka disita dan digantikan tas berbahan kain. Namun, masih banyak pengunjung yang belum mengetahui terkait kantong plastik berbayar. Warga Kota Surabaya diimbau untuk mengurangi dan menghindari penggunaan kantong plastik.
Kebijakan kantong plastik berbayar merupakan salah satu cara untuk mengurangi sampah plastik. Namun, kebijakan yang mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), pemantauan hanya sebagai bahan evaluasi bukan pada penerapan sanksi.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi menjelaskan pihaknya terus memantau program plastik berbayar di swalayan. Ia berharap ke depannya warga Surabaya dapat memakai kantong kain sebagai tempat belanjaannya. “Sekarang ini plastik produksinya luar biasa banyak, maka harganya murah.
Sementara paper bag masih sedikit. Kalau nantiĀ  volume produksinya besar, otomatis ongkos produksinya akan turun,” tutur Musdiq saat ditemui Bhirawa di Mall Kawasan Surabaya Utara, Selasa (23/2) kemarin.
Ia menjelaskan, pemantauan efektivitas penerapan plastik berbayar hingga 5 Juni 2016. Pemkot maupun kementrian pusat ada feed back dan evaluasi. “Kalau Permen keluar, aturannya akan lebih rinci. Tapi yang penting sambil jalan, gaungnya dulu disebarkan supaya masyarakat tahu,” jelasnya.
Menurutnya, yang paling penting sebenarnya bukan tentang plastik yang harus berbayar atau tidak berbayar. Dia mengharapkan lambat laun tidak ada lagi penggunaan kantong plastik di Surabaya. Musdiq berharap sedikit demi sedikit kantong plastik akan tergeser penggunaannya dengan kantong kertas atau kain. Kalaupun terpaksa, plastik yang digunakan haruslah yang ramah lingkungan.
“Sekarang ini karena plastik produksinya luar biasa banyak, harganya jadi murah. Sementara paperbag kan masih sedikit. Kalau volume produksinya besar, otomatis ongkos produksinya nanti akan turun,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kebijakan kantong plastik berbayar ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor 60/PSLB3-PS/2015 tertanggal 17 Desember 2015. Mulai 21 Februari 2016, Pemkot Surabaya mulai menyosialisasikan aturan kantong plastik berbayar seharga minimal Rp200 rupiah baik di retail, swalayan, serta di Pasar Tradisional dan Sentra PKL.
Tidak hanya aturan di tingkat kota, BLH Surabaya dan pihak-pihak pemangku kebijakan lain di Kota Surabaya juga menunggu Peraturan Menteri LHK tentang hal ini, yang akan dikeluarkan setelah 5 Juni 2016.
Namun, Anggota Komisi C DPRD Surabaya Buchori Imron yang ada di lokasi mengaku tidak sepaham terkait kantong plastik berbayar tersebut. Sebab, peraturan tersebut tidak menguntungkan masyarakat kecil atau konsumen. “Saya tidak setuju karena tidak menguntungkan masyarakat,” katanya yang ditemui Bhirawa di tempat yang sama.
Ia menyarankan kepada pengusaha retail untuk mencatat berapa kantong plastik yang telah dikeluarkan itu harus kembali ke retail lagi. “Kalau membayar Rp200 artinya kembali ke tokonya lagi. Yang penting uang kantong plastik itu larinya kemana? kalau lari ke toko, masyarakat yang terbebani,” jelasnya. [geh]

Tags: