Kantor Cabang Dindik Jatim Tak Layak Pakai

Kantor Cabang Dindik Jatim di Kabupaten Trenggalek masih dalam kondisi belum layak pakai lantaran masih dipenuhi alat-alat berat milik Dinas PU Jatim.

Kantor Cabang Dindik Jatim di Kabupaten Trenggalek masih dalam kondisi belum layak pakai lantaran masih dipenuhi alat-alat berat milik Dinas PU Jatim.

Dindik Jatim, Bhirawa
Pelimpahan wewenang mengelola pendidikan menengah SMA/SMK secara resmi telah berlaku sejak awal Januari 2017. Untuk memudahkan layanan, Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim membentuk kantor cabang dinas di 31 kabupaten kota. Sayang, hingga kini pelayanan tak kunjung bisa dilakukan karena berbagai persoalan muncul di daerah.
Persoalan utamanya ialah seputar kesiapan kantor cabang Dindik di sejumlah daerah belum layak pakai. Alaih-alih dapat digunakan untuk memberikan layanan, sejumlah pejabat yang ditunjuk hingga kini belum bisa ngantor lantaran masih digunakan oleh instansi lain di daerah.
Kondisi tersebut dialami cabang Dindik Jatim di Kabupaten Lumajang dan Situbodndo. Kondisi memprihatinkan juga dialami cabang Dindik Jatim di Ternggalek. Bekas kantor Dinas PU Jatim itu hingga kini masih dipenuhi dengan alat-alat berat. Menurut informasi, kondisi serupa juga dialami daerah lain seperti Kota Malang dan Kota Batu.
Kepala Dindik Jatim Dr Saiful Rachman tidak menampik kondisi yang terjadi seperti itu. Menurut dia, wajar jika dalam masa perpindahan ini sejumlah persoalan bermunculan. “Karena itu bulan ini kerja bakti dulu, bersih-bersih kantor,” kata Saiful dikonfirmasi kemarin, Kamis (5/1).
Saiful menjelaskan, seluruh kantor yang digunakan cabang dindik Jatim merupakan aset milik pemprov. Namun, di sejumlah daerah memang ada yang masih dipinjam oleh instansi lain. Tapi aset-aset tersebut dipastikannya akan segera diminta kembali untuk membuka layanan di cabang dindik.
“Memintanya tapi tidak boleh semena-mena. Karena ada aturannya minimal enam bulan sebelum diminta itu sudah ada pemberitahuan ,” tutur mantan Kepala Badan Diklat Jatim itu. Proses meminta aset tersebut, lanjut dia, bukan merupakan kewenangan Dindik Jatim melainkan diproses Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim.
Sebelumnya, sebanyak 93 pejabat eselon III dan IV Dindik Jatim dilantik untuk ditugaskan mengisi jabatan di 31 cabang dindik Jatim. Saiful menerangkan, tugas mereka merupakan kepanjangan tangan Dindik Jatim di daerah untuk melakukan pelayanan pendidikan menengah. Selain itu, setiap cabang dindik Jatim juga akan disiapkan anggaran hampir Rp1 miliar untuk setiap cabang.
Sementara itu, Sekretaris Dindik Jatim Didik Dwiyanto menuturkan, semua persoalan yang muncul akibat proses perpindahan kantor ini akan diinventarisir lebih dulu. Termasuk sarana-pra sarana yang diharapkan dapat mendukung pelayanan di daerah. “Kita inventarisir dulu masalah-masalahnya apa saja. Baru nanti dipilihkan solusinya,” pungkas Didik. [tam]

Tags: