Kantor DPRD Sepi Setelah KPK Umumkan Ketua Dewan Tersangka

Kantor DPRD Tulungagung, Selasa (14/5) siang, terlihat sepi dari aktifitas anggota DPRD Tulungagung.

Tulungagung, Bhirawa
Kantor DPRD Tulungagung, Selasa (14/5) terlihat sepi setelah Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi (SPR), diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus pengembangan perkara dugaan suap kepada Bupati Tulungagung non aktif, Syahri Mulyo SE MSi.
Pantauan Bhirawa sampai siang hari hanya terlihat sejumlah staf Sekretariat DPRD (Setwan) Tulungagung yang ngantor. Sementara para anggota dewan tidak terlihat. Padahal sehari sebelumnya banyak anggota dewan yang ngantor karena ada agenda pembahasan raperda oleh Pansus I dan Pansus III.
Beberapa staf Setwan Tulungagung ketika ditanya mengungkapkan ketidakhadiran sejumlah angggota dewan karena sebagian di antaranya sedang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah. “Komisi D ke Bantul Yogyakarta dan Komisi B ke Kalimantan kalau gak salah Banjarbaru,” ujar salah satu staf.
Sedang Komisi A dikabarkan sedang melakukan kunjungan kerja di wilayah Kabupaten Tulungagung dan Komisi C tidak mempunyai agenda kunker keluar kota maupun di dalam Kabupaten Tulungagung.
Supriyono dan pimpinan DPRD Tulungagung lainnya juga tidak terlihat di Kantor DPRD Tulungagung kemarin. Padahal banyak wartawan yang sudah menunggu mereka untuk menanyakan soal penetapan Supriyono sebagai tersangka dalam kasus pengembangan perkara dugaan suap kepada Syahri Mulyo.
Disebutkan jubir KPK, Febri Diansyah, dalam konfrensi pers di Jakarta, Senin (13/5) malam, penetapan tersangka pada Supriyono setelah lembaga anti rasuah tersebut melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten TulungagungTahun Anggaran 2015 – 2018.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Tulungagung, Drs Budi Fatahillah Mansyur MSi, ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler menyatakan secara kelembagaan dewan, Sekretariat DPRD Tulungagung belum menerima surat dari KPK terkait penetapan Supriyono sebagai tersangka. “Selama ini tidak ada tembusan,” katanya.
Ketika ditanya apakah Supriyono selama ini masuk kerja di Kantor DPRD Tulungagung, Budi Fatahillah Mansyur mengungkapkan pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Tulungagung itu selalu terlihat ngantor di Kantor DPRD Tulungagung. “Beliaunya tetap ngantor,” bebernya.
Selanjutnya Budi Fatahillah menandaskan belum bisa memberikan keterangan lebih mendalam karena masih mendampingi Komisi D DPRD Tulungagung dalam kunker ke Kabupaten Bantul. Termasuk keberadaan Supriyono apakah masuk kerja atau tidak pada Selasa (14/5). “Saya belum tahu karena saya lagi DL (dinas luar),” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, (Bhirawa edisi Senin, 29/4), dugaan Supriyono telah menjadi tersangka KPK membuat posisinya yang diyakini kembali akan melenggang sebagai Ketua DPRD Tulungagung periode 2019 – 2025 terancam di-PAW (pergantian antarwaktu).
Ketua KPU Tulungagung, Mustofa SE MM, mengungkapkan jika memang benar Supriyono dijadikan tersangka oleh KPK hal itu bisa mengancam posisinya ketika terpilih kembali sebagai Ketua DPRD Tulungagung. “PAW itu dilakukan setelah kasusnya dinyatakan oleh hakim telah berkekuatan hukum tetap (incracht),” ujarnya.
Ia menandaskan sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap, jika Supriyono kembali terpilih sebagai anggota DPRD Tulunggaung periode 2019 -2024 yang bersangkutan akan tetap dilantik sebagai wakil rakyat. Kendati sudah menjadi tersangka KPK. [wed]

Tags: