Kantor Imigrasi Kota Malang Wajib Bebas Pungli

Sejumlah pejabat di Kantor Imigrasi Malang saat melakukan deklarasi anti pungli, Rabu (2/11) kemarin.

Sejumlah pejabat di Kantor Imigrasi Malang saat melakukan deklarasi anti pungli, Rabu (2/11) kemarin.

Kota Malang, Bhirawa
Instruksi Presiden Joko Widodo, untuk memberantas pungutan liar (pugli), benar-benar diwujudkan oleh seluruh institusi Pemerintah, tak terkecuali Kantor Imigrasi kelas I Malang. Rabu (2/11) kemarin, satgas sapu bersih (Saber) pungli secara resmi dibentuk.
Novianto Sulastono, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Malang kepada wartawan mengatakan, satgas itu nantinya akan bertugas mengawasi kemungkinan adanya oknum petugas yang melakukan pungli dalam pelayanan.
“Satgas juga wajib menerima laporan pengaduan dari masyarakat dan menindak lanjuti pengaduan tersebut jika ada pegawai yang melakukan pungli. Tentunya kegiatan ini harus terus mengadakan pengawasan internal disini,”ujar Novianto.
Ia juga sudah menyediakan saluran khusus bagi masyarakat yang hendak melakukan pengaduan tentang proses pelayanan di Kantor Imigrasi, berupa website dan nomor handphone yang disertai aplikasi media sosial whattsapp.
“Dengan begitu, masyarakat bisa dengan mudah mengirim pengaduan tentang pelayanan di Kantor Imigrasi itu. Kami akan melakukan tindakan tegas atas laporan itu,”katanya.
Pihaknya menyatakan, akan serius mengawasi seluruh karyawanya. Sebab kata dia semua seksi yang ada di Kantor Imigrasi itu, rawan terjadi pungli. Karena semuanya berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Kasi Lalu Lintas Keimigrasian, Galih Priya, menambahkan, nomor handphone yang dibuat sebagai saluran masyarakat untuk menyampaikan pengaduan sudah disebar. Dan ditempel diruang tunggu antrian.
Dalam pembentukan satgas itu, seluruh pejabat struktural di Kantor Imigrasi kelas I Malang membacakan deklarasi anti pungli. Mereka berjanji akan melakukan prosedur pelayanan, dan siap disangsi jika melakukan pungl.
Bagi pegawai Kantor Imigrasi yang terbukti masih melakukan praktek pungli, berapapun besarnya, akan dikenai sanksi sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010. \
Sementara itu, Bambang Irianto, salah satu warga mengapresiasi langkah Kantor Imigrasi Malang untuk berkomitmen melawan pungli. Menurutnya, pelayanan di kantor imigrasi kelas I Malang saat ini sudah sesuai prosedur.
“Saya ingin membuat paspor dan harus antre serta membayar sesuai ketentuan, tanpa ada biaya tambahan lain,” tuturnya. [mut]

Tags: