Kantor Imigrasi Tolak Puluhan Pemohon Paspor

Novianto Sulastono

(Karena Diduga Akan Digunakan Sebagai TKI Illegal)
Kab Malang, Bhirawa
Kantor Imigrasi Kelas I Malang menolak puluhan pemohon paspor yang dilakukan warga Kabupaten Malang. Penolakan permohonan paspor tersebut, karena diduga akan digunakan untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara illegal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Wilayah Jatim, Kementerian Hukum dan HAM (Kemhum dan HAM) Republik Indonesia (RI) Novianto Sulastono mengatakan, puluhan pemohon paspor warga Kabupaten Malang ditolak, karena disinyalir akan bekerja ke luar negeri dengan cara illegal atau tidak resmi dari Perusahaan Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI)
“Sejak bulan Januari hingga awal Maret 2017 ini, sudah terdapat 20 pemohon paspor warga Kabupaten Malang yang terpaksa kami tolak. Sebab, saat tahapan wawancara puluhan orang warga Kabupaten Malang tersebut, mereka memiliki paspor terindikasi akan digunakan untuk bekerja menjadi TKI illegal,” ungkapnya. Bahkan, Novianto melanjutkan, pemohon tidak melengkapi persyaratan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang. Sebagian besar pemohon tersebut merupakan warga dari wilayah Malang Selatan, yang merupakan wilayah yang menyumbang TKI terbesar di Kabupaten Malang. Untuk mendapatkan paspor guna untuk bekerja di luar negeri, selain harus memenuhi persyaratan diantaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, juga harus ada surat rekomendasi dari Disnaker setempat.
“Pihaknya menolak pemohon paspor warga Kabupaten Malang itu, karena tidak bisa menunjukkan dokumen dari Disnaker. Sehingga Kantor Imgirasi Kelas I Malang dengan terpaksa menolak pembuatan paspor pada 20 orang tersebut,” paparnya.
Langkah yang dilakukan itu, tegas Novianto, yakni untuk memutus mata rantai pemberangkatan TKI illegal. Lebih lanjut menurut Novianto, untuk mengurangi jumlah TKI illegal asal Kabupaten Malang, Kantor Imigrasi Kelas I Malang bersama Disnaker Kabupaten Malang, dan TNI/Polri melakukan sosialisasi pada warga di daerah-daerah yang saat ini sebagai kantong pengiriman TKI terbesar di wilayah Malang Selatan, seperti di Kecamatan Pagak, Kalipare, dan Sumbermanjing Wetan.
“Upaya yang kami lakukan ini, sebagai pencegahan TKI non prosedural yang akan berangkat bekerja ke luar negeri,” tandasnya. [cyn]

Tags: