Kantor Kelurahan Miji Kota Mojokerto Tak Miliki Jembatan

Akses menuju Kantor Kelurahan Miji yang tidak mempunyai  jembatan. [kariyadi/bhirawa]

(Gerbang Gapura Baru)
Kota,Mojokerto, Bhirawa
Bangunan baru kantor Kelurahan Miji, Kota Mojokerto  Dengan pagar model   Majapahitan tampak janggal. 
Bangunan yang baru saja direhab Pemkot Mojokerto pada akhir tahun 2019 lalu itu tampak unik karena ternyata ada sesuatu yang aneh pada kantor yang terletak di Jalan Brawijaya, Kecamatan Prajuritkulon tersebut.
Yang aneh dan tampak menonjol yakni fasilitas pemerintahan tersebut ternyata tidak memiliki akses penghubung menuju kantor yang dibentang sungai Sinoman tersebut.  
Fakta tentang keanehan kantor tersebut tentu saja tidak ditolak Sunanto, Lurah setempat. Kepada sejumlah awak media, mantan Sekretaris Disnaker tersebut mengungkapkan hal tersebut lantaran ijin pengadaan jembatan yang diajukannya kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas selaku pemegang konsensus saluran irigasi tersebut tahun lalu belum diberikan. “Kita telah mengajukan ijin pengadaan jembatan kepada BBWS pada tahun lalu, dan ditindaklanjuti survei lokasi pada bulan Oktober 2019. Namun ternyata ijin tersebut belum turun hingga saat ini karena menurut BBWS harus mendapatkan ijin dari Kementerian DPUPR RI, ” tuturnya di kantornya, Rabu (8/1). 
Pihak Kelurahan, Miji sebenarnya tak hanya mengajukan ijin untuk jembatan saja. Namun instansi pemerintah daerah ini mengajukan jembatan yang sekaligus bisa difungsikan sebagai tempat parkir kendaraan. Karenanya, manfaat lahan yang diajukan sedikit lebih luas dari jembatan yakni 14 x 6 meter, diatas afur tersebut.”Kita sama sekali tak mempunyai lahan parkir sama sekali. Jadi sekalian mengajukan ijin jembatan kami mohon kepada BBWS agar diberikan akses untuk parkir kendaraan diatas sungai ini. Petugas dari BBWS pun tahu ketika mereka mensurvei tempat ini mobil mereka harus terparkir jauh di wilayah Kelurahan Kranggan, ” paparnya. 
Sunanto mengatakan untuk pengadaan jembatan, pihaknya telah mengalokasikan anggaran senilai Rp 400 juta. Anggaran bersumber dari Dana Kelurahan dan terpatri dalam APBD 2019 tersebut tentu saja gagal terserap lantaran ijin belum turun. “Meski tak terserap, namun kami masih bisa menariknya pada tahun ini, karena sudah dianggarkan lagi untuk pengadaan jembatan tersebut,” ujarnya. 
Belum adanya jembatan inilah yang tak pelak membuat kantor ini agak-agak aneh. Pasalnya, pihak kelurahan telah membuat sebuah pagar baru berikut sebuah gerbang berbentuk gapura Mojopahit senilai Rp Rp 180 juta. Pengerjaan bangunan tersebut dilakukan dengan skema Penunjukan Langsung (PL) oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP). Untuk pengerjaan pihak ULP mempercayakan pengerjaannya pada CV Winda Utama. Karena tak memiliki jembatan, warga yang mau meminta pelayanan kelurahan harus memutar melalui jembatan lama, disisi utara. Agar tak kecele apalagi keceblung afur Sinoman yang berair hitam maka untuk sementara gerbang tersebut tak difungsikan. Saban hari gerbang tersebut selalu ditutup. 
“Ya semoga ijinnya cepat keluar dan kami dapat membangun jembatannya, “pungkasnya. 
Sementara ini, untuk menuju ke kantor tersebut warga dapat menggunakan jembatan kecil. Bangunan tersebut merupakan jembatan lama, itupun sebenarnya adalah jembatan sebuah gang kecil yang terletak bersebelahan dengan kantor tersebut. [kar]

Tags: