Kantor Korwil UPTD Pendidikan Disegel Warga

Kantor Korwil UPTD Pendidikan Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo disegel oleh keluarga H Irawan yang mengaku mengantongi SHM, Senin (29/5). [sawawi]

Kantongi SHM, Klaim Milik Sah Keluarga H Irawan

Situbondo, Bhirawa
Kantor Koordinator Wilayah (Korwil) UPTD Pendidikan Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo mendadak ramai, Senin pagi (29/5). Itu setelah keluarga H Irawan, mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut dan terpaksa menyegel pintu dengan kayu, banner dan meja. Hingga saat ini, proses penyegelan kantor UPTD Pendidikan Kecamatan Kapongan masih berlangsung.

Menurut Budi, anak H Irawan, sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya sudah mengirim surat ke Pemkab Situbondo serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo. Dalam surat itu, Budi bersama keluarganya meminta dimediasi terkait kepastian gedung Korwil UPTD Pendidikan Kecamatan Kapongan yang berdiri diatas lahan miliknya.

Tetapi, ujar Budi, sampai penyegelan kantor terjadi, belum ada tindak lanjut dari Pemkab Situbondo dan Dispendikbud Kabupaten Situbondo.”Ya belum ditanggapi,” ujar Budi.

Masih kata Budi, orang tuanya membeli tanah tersebut sampai dua kali. Pertama, tutur Budi, membeli tanpa ada bukti jual beli karena kala itu diikat saling kepercayaan. Selanjutnya, ujar Budi, tanah tersebut dijual lagi oleh Sujono, sehingga keluarga Budi membeli lagi. “Nah, baru transaksi yang kedua, Budi memproses sertifikat hak milik atau SHM. Ada sekarang SHM nya,” tegas Budi, anak kedua H Irawan itu.

Budi mengkisahkan sekitar tahun 1980-an, ayahnya H Irawan yang juga pensiunan Dispendikbud membeli tanah tersebut kepada H Sidik. Setelah Ayah Sidik bernama kiai Salim meninggal, diketahui tanah tersebut sudah dihibahkan kepada Sujono, yang notabene Sujono tanpa memegang bukti hibah ikut merasa kebingungan. Namun akhirnya, akta hibah ditemukan dengan tanda tangan kades Samud. “Saat bapak saya hidup, bilang tanah tersebut disuruh beli lagi oleh Sujono. Artinya ini kan dirampas,” tutur dua.

Budi menambahkan, pada tahun 2012 terpaksa tanah itu dibeli lagi dari uang hasil gadai sawah di tiga lokasi. Jadi, tanah tersebut dibeli dua kali kepada Sujono. “Saya sebelumnya sudah dua kali mengirim somasi melalui Kuasa Hukum Ke Dispendikbud tetapi tidak ditanggapi.Saya maunya kasus ini dimediasi, tidak perlu ditempuh secara hukum hingga ke Pengadilan. Kalau mau dibeli ya monggo, dengan cara naik baik,” papar Budi.

Sementara itu Camat Kapongan Andi Fitriono bersama Kapolsek Kapongan IPTU Teguh Santoso meminta kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik. Apalagi, imbuh Andi, kasus tersebut masuk katagori perdata, sehingga lebih baik di musyawarahkan oleh kedua belah pihak. “Kalau cerita asal usul tanahnya saya kurang faham. Karena pembelian tanah itu sudah lama. Saya tadi minta ditempuh dengan dengan cara yang baik,” kata Andi.

Disisi lain, Sekretaris Dispendikbud Kabupaten Situbondo Puguh Wardoyo ketika dikonfirmasi perihal penyegelan kantor UPTD Pendidikan Kecamatan Kapongan meminta Bhirawa untuk menghubungi Kadispendikbud Siti Aisyah. Namun karena nomor WA Bhirawa diblokir, konfirmasi kepada Siti Aisyah tidak berhasil. “Langsung menghubungi ibu PLT Kadispendikbud ya mas,” ujar Puguh melalui kiriman WhatsApp kemarin.

Terpisah, Imas S Wicaksono, Kabid Aset pada BKAD Kabupaten Situbondo memastikan bahwa tanah yang ditempati Korwil UPTD Pendidikan Kecamatan Kapongan adalah milik warga. “Kalau gedung nya itu milik aset Pemerintah Kabupaten Situbondo. Tanahnya bersertifikat warga,’ ungkap Imas. [awi.iib]

Tags: