Kantor KPU Kota Batu Belum Layak Beri Layanan Publik Kepemiluan

Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Batu, Marlina SP MSi (kanan) sedang berkordinasi tentang pengembangan kantor KPU Batu, Selasa (6/4).

Kota Batu, Bhirawa
Kantor baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu dinilai belum layak untuk memberikan pelayanan publik tentang kepemiluan. Padahal untuk penyelenggaraan Pemilu 2024, pelaksanaan tahapannya sudah dimulai Maret 2022. Ketidaklayakan ini disampaikan Komisi A DPRD Batu saat meninjau kantor KPU Batu, Selasa (6/4).
Legislator Komisi A, Jatmiko mengatakan bahwa belum layaknya pelayanan publik kepemiluan di kantor KPU Batu yang baru, Jl Sultan Agung ini dikarenakan di gedung ini belum tersedia ruang atau ruang pertemuan yang memadai, dan juga belum memiliki gudang penyimpan material pemilu.
“Atas belum layaknya kantor KPU Batu yang baru ini, Komisi A telah menyampaikan rekomendasi kepada banmus DPRD untuk segera merealisasikan penambahan ruang pertemuan dan gudang untuk penyimpanan material pemilu ataupun plkada,”ujar Jatmiko saat meninjau kantor KPU Batu, Selasa (6/4).
Kemarin Komisi A juga melakukan pengecekan lapangan terkait kekuranglayakan kantor KPU Batu yang dulu bekas kantor BPJS Batu. Dan dari hasil peninjauan ini, Komisi A akan segera menyampaikannya ke Eksekutif agar bisa segera ditindaklanjuti dengan memenuhi kekurangan tersebut.
Komisioner Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Batu, Marlina menjelaskan meskipun Pemilu baru akan dilaksanakan tahun 2024, namun tahapannya sudah mulai diropses 18 bulan sebelum tanggal pelaksanaan. Artinya, pelayanan publik tentang kepemiluan sudah mulai diberikan sejak tahun 2022.
“Untuk itu pada tahun 2022, KPU Batu sudah harus meiliki gudang dan juga aula pertemuan. Karenanya, pembangunan aula maupun gudang sudah harus dimulai tahun 2021 ini,”ujar Marlina.
Ia menjelaskan bahwa saat ini di gedung kantor KPU Batu yang baru hanya memiliki tempat rapat yang hanya bisa menampung sekitar 20 orang. Padahal dalam melaksanakan tahapan pemilu, KPU Batu membutuhkan aula atau tempat rapat yang bisa menampung 35- 50 orang.
“Apalagi jika rapat kordinasi dalam tahapan pemilu, kita mengundang perwakilan partai politik dan para stake holder,”tambah Marlina. Artinya, fasilitas yang dimiliki KPU Batu saat ini memang belum memiliki kelayakan untuk memberikan pelayanan publik kepemiluan, dengan kata lain KPU Batu saat ini belum memenuhi syarat untuk menyelenggarakan tahapan pemilu.
Di sisi lain, waktu pelaksanaan pilkada serentak kembali pada rencana awal, yakni digelar tahun 2024. Padahal rencana awal dari wacana yang ada, Pilkada Kota Batu akan dilaksanakan tahun 2022.
KPU Batu telah berkonsultasi dengan Eksekutif dan Legislatif untuk memasukkan anggaran persiapan pilkada 2022 pada APBD 2021. KPU Kota Batu menghitung Rencana Anggaran Biaya (RAB) senilai Rp 30,5 miliar.
Angka itu berdasarkan perhitungan pelaksanaan pemilu di masa pandemi. Dari nilai keseluruhan itu, nilai yang diakomodir senilai Rp 7 miliar pada pos anggaran APBD Kota Batu 2021.
Dengan urungnya pelaksanaan Pilkada Batu di tahun 2022 maka anggaran yang telah dituangkan dalam pos APBD akan digeser pada saat PAK tahun 2021 nanti. [nas]

Tags: