Kantor PDAM Sidoarjo Digeledah Kejaksaan

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Sidoarjo, Bhirawa
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya melakukan penggeledahan dan penyegelan terhadap ruang ketiga direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo. Yakni ruang Direktur Utama, Direktur Administrasi dan Keuangan, Direktur Operasional serta penggeledahan terhadap ruang Kabag Umum terkait dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 8,9 miliar.
Agar data tidak dihilangkan oleh yang bersangkutan, pada Senin (22/2) sekitar pukul 08.15, Tim Penyidik Kajari Sidoarjo yang dipimpin oleh Wido Utomo langsung melakukan penyegelan terhadap ketiga ruang direksi, sebelum para direksi masuk ruang kerja masing-masing.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Moh Sunarto SH menjelaskan kalau pihaknya telah menurunkan tim penyidik untuk melakukan penggeledahan dan penyegelan terhadap ruang kerja para direksi. Hal ini dilakukan, karena pihaknya membutuhkan dokumen-dokumen yang asli, utamanya dokumen yang terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kantor PDAM Delta Tirta Kabupaten Sidoarjo.
Di antaranya, dokumen-dokumen terkait kontrak-kontrak kerja para peserta lelang, serta peserta yang dikalahkan. “Jadi proses dikalahkan itu diduga ada unsur kesengajaan. Kita ingin tahu apakah memang dikalahkan atau ada unsur pengkondisian,” jelas Sunarto.            Selain terhadap dokumen empat rekanan yang ikut dalam pelelangan, Bagian PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan ULP (Unit Layanan Pelelangan) diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik. Jadi diduga ada indikasi pemufakatan jahat, persekongkolan, konspirasi antara petinggi PDAM dan pengusaha. “Untuk status tersangka dalam waktu dekat, sekarang masih dalam penyidikan. Kemungkinan ada pihak orang dalam dan pihak luar,” tegas Moh Sunarto.
Mantan Kajari Jombang meyakini, kasus dugaan korupsi pengadaan pipanisasi pada 2015 ada temuan dugaan penyimpangan yang dilakukan beberapa pihak. Kasus penyimpangan masih di dalami oleh tim penyidik Kejari Sidoarjo. Di antaranya dugaan mark up, kekurangan volume, dan dugaan tidak sesuai spesifikasi (spek). “Saat ini kami dalami adanya permufakatan jahat antar berbagai pihak dalam lelang proyek tersebut. Karena dari 4 CV (rekanan) yang menawar pengadaan itu, satu rekanan gugur dan 3 lainnya yang lolos memenuhi kualifikasi. Tapi, saat pelaksanaan sesuai kontrak Agustus 2015 kemarin tersebut ternyata dilakukan oleh CV LJ, ” imbuhnya.
Padahal,  CV ABC dalam lelang tersebut sudah menawar senilai sekitar Rp 6,034 miliar dari pagu pengadaan pipanisasi senilai Rp 9,1 miliar, tetapi nyatanya CV itu tidak dipakai. “Kita juga sudah memintai keterangan terhadap rekanan yang kalah. Kami juga sudah mencari siapa yang paling bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini. Kalau melihat hasil perkembangan penyidikan, kemungkinan besar ada calon tersangka lebih dari seorang,” ungkap Sunarto.
Mantan Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo ini juga menjelaskan, selama ini pihaknya sudah memeriksa belasan saksi dari beberapa pihak, di antaranya PDAM, PPK pengadaan, rekanan, dan para saksi lainnya. “Dalam waktu dekat kami akan menetapkan siapa yang paling bertanggung jawab atas kasus ini dan kita jadikan tersangka,” tegas Sunarto mengakiri penjelasannya. [ach]

Tags: