Kantor UPT Dinkop Jatim Tergusur Tol Mapan

Kantor UPT Diklat Dinkop dan UMKM Pemprov Jatim Karanglo, Kec Singosari, Kab Malang akan digusur untuk kepentingan jalan tol Mapan. [cahyono/bhirawa]

Kantor UPT Diklat Dinkop dan UMKM Pemprov Jatim Karanglo, Kec Singosari, Kab Malang akan digusur untuk kepentingan jalan tol Mapan. [cahyono/bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Pembangunan jalan tol Malang-Pandaan (Mapan) yang dibangun oleh Pemerintah Pusat akan menggusur Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan dan Latihan (Diklat) Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dinkop dan UMKM) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) di Karanglo Kabupaten Malang.
Kepala UPT Dinkop dan Koperasi Pemprov Jatim Karanglo Agus Pudji Walujo, Selasa (19/4), menjelaskan  jika Kantor UPT Diklat Dinkop dan UMKM Pemprov Jatim ini rencananya akan ditukar guling atau lahan dan bangunannya akan diganti oleh Pemerintah Pusat.
“Tapi pihaknya hingga kini belum memperoleh informasi, terkait akan dipindahkan dimana Kantor Diklat UPT Dinkop dan UMKM tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, jika pengganti Kantor UPT Dinkop dan UMKM belum dibangun yang baru, maka untuk sementara dirinya berharap agar gedung bekas Akademi Pemerintah Dalam Negeri (APDN) di Jalan Kawi, Kota Malang bisa digunakan untuk Kantor UPT. Karena itupun juga aset milik Pemprov Jatim. Namun penggantian lahan dan gedung itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, sehingga Pemprov Jatim pun masih menunggu dari pusat.
“Tapi di sisi lain, jika Kantor UPT ditukar guling lalu tidak dirupakan aset kembali, maka aset Pemprov Jatim berkurang. Sehingga ada sisi dilematisnya,” ungkap Agus. Ia mengaku, dari informasi yang didapat, bahwa Kantor UPT Dinkop dan UMKM Pemprov Jatim ini, rencananya akan dibangun di wilayah Kabupaten Malang, namun tepatnya dimana, pihaknya masih belum mengetahui. Karena lahan di Kabupaten Malang masih cukup luas, sehingga jika dipindahkan, misalnya di wilayah Kecamatan Kepanjen, itupun masih ada lahan kosong yang nantinya bisa dibangun Kantor UPT.
“Namun, untuk lokasi yang akan dibangun Kantor UPT Diklat Dinkop dan UMKM, hal itu kewenangan Pemrov Jatim. Sehingga saat ini hanya menunggu keputusan dari Pemprov. Kapan UPT harus dikosongkan, hingga kini belum ada informasi dari Pemprov, kami tetap bekerja seperti biasa,” tandas Agus.  [cyn]

Tags: