Kantor Wilayah DJP Jatim III Serahkan Tersangka Perpajakan ke Kejari Kota Malang

Tersangka Perpajakan Diserahkan ke Kejari

Kota Malang, Bhirawa
Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang AB Komisaris PT AMK. Pada kurun waktu tahun 2014 – 2015, AB tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar, dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut, sebesar Rp 855 juta.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Jenderal Pajak pada Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III juga telah menyerahkan seorang tersangka, “DP”, Direktur PT SD, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan pada tanggal 2 Februari 2021. Tersangka DP disangkakan pada kurun waktu Januari– Desember 2018 dengan total nilai Rp 545 juta.

Perbuatan tersangka “AB” dan “DP” tersebut menurut Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Agustin Vita Avantin, merupakan perbuatan pidana di bidang perpajakan sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Perbuatan para tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,”terangnya. dalam konferensi pers secara daring, Kamis (18/3) kemarin.

Penyerahan tersangka oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, kata dia, merupakan peringatan bagi para pelaku lainnya bahwa Direktur Jenderal Pajak dengan dukungan Kepolisian dan Kejaksaan akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.

“Diharapkan dengan penegakan hukum yang tegas pada kasus “AB” dan “DP” ini dapat memberikan efek jera kepada Wajib Pajak lain sehingga tidak lagi bermain-main dengan hukum perpajakan di Indonesia,” tegas Agustin.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan, Win Susilo Hari Endrias sebelum melakukan penindakan terhadap tersangka, pihaknya telah melakukan langkah-langkah persuasif.

“Account Representative (AR) kami telah memberikan himbauan, konseling dan memberikan waktu untuk menjawab apa yang ditanyakan oleh AR,” ujarnya. [mut]

Tags: