Kanwil DJP Jatim I Jebloskan Dua Penunggak Pajak ke Tahanan

3-Kepala Kanwil DJP Jatim I Hestu Yoga Saksama (kiri) dan Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Nurrachman (kanan) saat mengikrarkan kerjasama dalam bidang penegakan hukum pelanggaran pajak, Rabu (20,4). [abednego/bhirawa]

3-Kepala Kanwil DJP Jatim I Hestu Yoga Saksama (kiri) dan Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Nurrachman (kanan) saat mengikrarkan kerjasama dalam bidang penegakan hukum pelanggaran pajak, Rabu (20,4). [abednego/bhirawa]

(Kerjasama Dengan Direskrimsus Polda Jatim)
Surabaya, Bhirawa
Tahun 2016 merupakan tahun penegakan hukum bagi pelanggaran pajak. Ini dibuktikan dengan penyanderaan (Gijzeling) dua tersangka wajib pajak yang dijebloskan ke tahanan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim I bekerjasama dengan Direskrimsus Polda Jatim, Rabu (20/4).
Kepala Kantor DJP Jatim I Hestu Yoga Saksama mengatakan, penyanderaan pertama dilakukan terhadap DG selaku Komisaris Utama PT SIP (penanggung pajak). DG ditahan dengan kasus dugaan penunggakan pajak hingga jangka waktu sekitar 10 tahun. Dari waktu itu, Hestu mengaku tunggakan pajak yang tidak dibayar DG sebanyak Rp 6,1 miliar.
Selanjuntya, berdasarkan surat izin Menteri Keuangan RI Nomo SR-346/MK.03/2016 tanggal 15 April 2016, petugas DJP Jatim I bersama Polda Jatim melakukan penyanderaan terhadap DG. Tak hanya itu, DG juga dititipkan ke Lapas Surabaya di Porong, Sidoarjo. “Karena menunggak pajak hingga Rp 6,1 miliar, DG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Hestu Yoga Saksama, Rabu (20/4).
Pengungkapan kedua, lanjut Hestu, dilakukan terhadap wajib pajak berinisial GPSS alias DSM selaku Direktur CV SA. Modusnya, tersangka diduga menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Tujuannya yakni untuk mengurangi kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) PPN dengan isi yang tidak benar.
Sambung Hestu, tersangka melakukan hal itu sejak tahun pajak 2012 hingga akhir tahun pajak 2013. Dari tindakan tersangka, negara diduga merugi hingga Rp 1,25 miliar. Selain itu, saat diminta pertanggungjawaban atas tindakannya, tersangka selalu tidak menghadiri surat pemanggilan dari Kanwil DJP Jatim I. Bahkan, tersangka melarikan diri dan berganti identitas nama.
“Dengan dibantu Polda Jatim, kami berhasil mengamankan GPSS dan menitipkannya di tahanan Polda Jatim,” ungkap Hestu.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Nurrachman menambahkan, pihaknya memback up sepenuhnya terkait penindakan hukum terhadap pelanggaran pajak. Sesuai Perkab No 6 tahun 2010, Polri berkewajiban dalam upaya membantu penegakan hukum pelanggaran pajak. “Karena tahun ini tahun penegakan hukum, kalau Kanwil DJP Jatim I membutuhkan bantuan Polda Jatim, kami siap back up sepenuhnya. Agar nantinya tidak ada pelanggaran dibidang pajak,” pungkasnya. [bed]

Tags: