Kanwil DJP Jatim I Lebih Mudah Memantau SPT

Plh Kabid P2Humas Kanwil DJP Jatim I Ardhie Permadi menjawab pertanyaan di hadapan awak media, Selasa (13/6) malam. [Gegeh Bagus Setiadi]

Surabaya, Bhirawa
Spirit menjalankan era keterbukaan informasi terus bergulir. Masyarakat pun diminta untuk tidak khawatir terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Data atau informasi terkait perpajakan telah dikantongi Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jatim I. Seperti data kendaraan bermotor, data PHR, data transaksi jual beli tanah, data perizinan, data PNS, dan data kepemilikan villa.
Dengan adanya peraturan baru ini, Kanwil DJP Jatim I lebih mudah untuk memastikan bahwa isian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang dilaporkan wajib pajak (WP) telah memenuhi kriteria.
Bahkan, Kanwil DJP Jatim I berani menjamin bahwa WP yang telah melaporkan SPT sesuai ketentuan tidak perlu takut. “Kami tidak akan mencari-cari kesalahan wajib pajak,” ungkap Plh Kabid P2Humas Kanwil DJP Jatim I Ardhie Permadi dihadapan awak media di hotel kawasan Jalan Raya Ngagel, Selasa (13/6) malam.
Menurut Ardhie, dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017, maka semakin jelas bahwa tidak semua pegawai pajak dapat mengakses keterbukaan informasi ini. “Melainkan hanya pegawai dengan tugas atau jabatan tertentu,” sambungnya.
DJP, lanjut Ardhie, juga senantiasa berbenah demi masa depan Indonesia lebih baik. Hal ini dibuktikan telah dibentuknya Tim Reformasi Perpajakan di lingkungan DJP. Dilatarbelakangi pembenahan institusi termasuk didalamnya yakni pembenahan organisasi, SDM, sistem informasi, basis data, proses bisnis, dan regulasi.
“Kondisi kepatuhan wajib pajak yang relatif rendah dengan tax ratio 11 persen menjadi dasar DJP untuk bersinergi dengan lembaga lain. Dengan begitu, reformasi perpajakan lahir institusi perpajakan yang kuat, kredibel, akuntabel, dengan proses bisnis yang efektif untuk optimalisasi penerimaan negara,” katanya.
Dengan demikian, kata Ardhie, output yang diharapkan adalah sinergi DJP dengan lembaga lain menjadi lebih baik. “Dan tax ratio dapat tumbuh di kisaran 14 persen,” harap pria asal Jakarta ini.
Kedepan, Ardhie memastikan target penerimaan Rp 42,6 T dengan menjalankan program reformasi perpajakan di Kanwil DJP Jatim I memiliki program di masing-masing bidang. Antara lain Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3), Bidang Pemeriksaan, Penagihan, intelejen, dan Penyidikan (P2IP), Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas), dan Bidang Pendaftaran, Ekstenssifikasi, dan Penilaian (PEP).
“Mari kita melaksanakan kewajiban pajak kita. Jangan sampai petugas yang aktif melakukan pemeriksaan. Karena penerima wajib pajak masih 34 persen ini diminta wajib pajak untuk melaporkan. Fokusnya memang pada wajib pajak yang tidak mengikuti tax amnesty,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Supandi Bidang P2IP mengatakan dalam waktu dekat akan mengadakan pelatihan untuk mempelajari teknik Asset Tracing pasca Tax Amnesty (TA) dan metodologi Transfer Pricing. Hal ini sebagai tindak lanjut pasca TA Bidang P2IP.
“Dalam waktu dekat kami berencana melaksanakan pemeriksaan serentak dan tematik dengan prioritas wajib pajak yang tidak memanfaatkan TA. Di bulan Mei juga melakukan pelatihan terkait pembuka rahasia (Akasia) yang merupakan tindak lanjut Perppu 1 Tahun 2017 dan 70/PMK.03/2017,” jelasnya. [geh]

Tags: