Kanwil Kemenkumham Jatim Awasi Kopi Java Ijen-Raung

Foto Ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan pengawasan terhadap Kopi Java Ijen-Raung. Kopi dengan cita rasa khas itu merupakan produk Indikasi Geografis (IG) asal Jatim yang terdaftar di Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) sejak 10 September 2013.
“Pengawasan ini kami lakukan guna menjaga reputasi, kualitas dan karakteristik dari produk IG Kopi Java Ijen-Raung,” kata Kadiv Yankumham M Yunus Affan daidampingi Kabid Pelayanan Hukum Mustiqo Vitra Ardhiansyah, Senin (12/11).
Pengawasan dilakukan dengan dua tahap yaitu pemaparan materi dari narasumber dan mengunjungi kebun kopi di lereng Gunung Ijen. Pengawasan dilakukan pertama kali di tempat pengolahan Kopi Java Ijen Raung di Desa Sukorejo Sumber Wringin Bondowoso.
Di mana pengarahan dan pembinaan dilakukan kepada 50 anggota Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Java Ijen Raung di Balai Desa. Anggota MPIG meliputi Kelompok Tani Produsen Kopi Gelondong Merah (KT-PKGM), Unit Pengolah Hasil (UPH), Hulu dan Hilir, warung kopi dan unsur pelaku usaha lainnya.
Yunus menyampaikan materi seputar peran Kanwil Kemenkumham Jatim untuk memberdayakan masyarakat. Termasuk dalam kaitannya dengan pendaftaran KI. Arahan dan pembinaan berikutnya dilakukan oleh Idris yang menyampaikan materi tentang pengawalan dan pendampingan Sertifikasi IG.
Dari dialog dengan MPIG dapat diketahui bahwa dengan adanya IG, harga kopi stabil. Nilai jualnya pun naik signifikan. Dampaknya jumlah kelompok tani dan luas lahan yang dikelola untuk ditanami kopi bertambah.
Pengawasan dilanjutkan dengan mengunjungi kebun kopi di lereng Gunung Ijen-Raung. Di sana, tanaman kopi masih terpelihara dengan baik melputi varietas kopi, jarak tanam, penaungan tetap, pemupukan, pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT), diversifikasi, rumput dan areal kebun. [bed]

Tags: