Kanwil Pajak Jatim Baru Capai Rp 26,7 Triliun

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya,Bhirawa
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jatim I hanya menargetkan realisasi pajak antara 87 persen sampai 89 persen hingga akhir tahun 2015. Target itu dirasa realistis mengingat kondisi enomoni yang lesu dan berimbas pada lambatnya penerimaan pajak tahun ini.
Kepala Kanwil DJP Jatim I, Hestu Yoga Saksama mengatakan, dari total target tahun ini sebesar Rp 38,6 triliun, realisasi hingga sekarang baru sekitar 69,36 persen atau senilai Rp 26,7 triliun. Kendati belum terlalu besar, nilai itu sudah di atas capaian nasional yang baru sekitar 65,52 persen atau senilai Rp 848 triliun dari total target nasional Rp 1.259 triliun.
“Seperti halnya nasional, kami juga harus realistis. Tapi target kami tetap di atas nasional. Jika nasional diperkirakan bisa mencapai 85-87 persen hingga akhir tahun nanti, Jatim I sedikit lebih tinggi, 87-89 persen,” kata Hestu usai acara diskusi perpajakan dengan para wajib pajak (WP) di Hotel Mercure Surabaya, Senin (30/11) petang.
Sisa satu bulan, Hestu mengaku sangat yakin bisa mencapai target itu. Alasannya, dari sejumlah sosialisasi dan dan kegiatan lain, terlihat antusiasme WP yang cukup tinggi terhadap keringanan yang ditawarkan pemerintah. Yakni keringanan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 29/PMK.03/2015 tentang penghapusan sanksi administrasi bunga yang terbit, serta PMK nomor 91/PMK.03/2015 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi atas keterlambatan pelaporan pajak.
“Dua peraturan itu berlaku selama tahun 2015, tinggal satu bulan lagi. Kami yakin masih banyak WP bermasalah di Jatim, karena itu kami terus mengimbau kepada semua WP agar memanfaatkan keringanan ini. Waktunya tinggal satu bulan, karena mulai 1 Januari 2016 nanti sudah tidak ada,” tandasnya.
Kebiasaan masyarakat Indonesia, termasuk waga Jatim, katanya, gemar memanfaatkan peluang di masa-masa akhir atau injuritime. Karena itulah, pihaknya optimistis sisa waktu satu bulan ini akan benar-benar dimanfaatkan oleh WP yang bermasalah. Diapun mengaku sudah melakukan beberapa persiapan, jika ternyata WP yang mengajukan di penghujung tahun ini membeludak.
Terhitung sejak Januari hingga sekarang, sudah ada 2.837 WP yang memanfaatkan dua PMK tersebut, itu terdiri dari pemohon untuk PMK 29 ada 397 WP dan PMK 91 ada 2.240 pemohon. “Dibanding seminggu lalu, totalnya ada kenaikan 2.601 pemohon dua PMK tersebut,” ujar Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jatim I, Teguh Pribadi Prasetya.
Lebih rinci, disampaikan bahwa untuk PMK 29 dari 397 WP nilainya mencapai Rp 11,5 miliar. Dari jumlah itu, yang sudah terselesaikan sebanyak 154 pemohon dengan nilai Rp 4,4 miliar. Sisa 243 WP bernilai Rp 7,1 miliar, disebut akan diselesaikan sebelum akhir Desember 2015.
Sedangkan untuk PMK 91, dari 2.240 WP yang bernilai Rp 50,5 miliar, sudah terselesaikan 473 pemohon dengan nilai Rp 10,6 miliar. Sisa 1.967 pemohon dengan nilai Rp 39,9 miliar juga disebutnya akan selesai sebelum akhir tahun. “Jumlah itu akan terus bertambah, dan kami yakin sangat besar jumlahnya menjelang akhir masa berlakunya,” tandas Teguh.
Dua PMK itu bisa digunakan WP yang ingin memperbaiki atau memulai laporan pajaknya secara baik dan benar tanpa harus kena sanksi administrasi dan bunga tunggakan pajak. WP cukup membayar pokok atau tunggakan pajak terhutang saja, dan dua PMK itu bisa digunakan pula untuk memperbaiki laporan pajak atau SPT (surat pemberitahuan) tahun 2014 dan tahun-tahun sebelumnya. [ma]

Tags: