Kapolda Jatim Ancam Copot Kapolsek Kecolongan Peredaran Miras

Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin (tengah) saat membuang barang bukti miras hasil Operasi Tumpas Narkoba di Mapolda Jatim, Rabu (25/4).[abednego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin merasa geram dengan maraknya peredaran minuman keras (miras) oplosan yang memakan banyak korban. Untuk itu, pihaknya memerintahkan seluruh jajarannya melakukan razia peredaran miras di setiap wilayah masing-masing dan melakukan penindakan secara tegas.
Bahkan, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi bagi para anggotanya maupun Kapolsek jajaran yang kecolongan peredaran miras di wilayahnya. “Saya perintahkan seluruh jajaran dengan keras melakukan operasi perdagangan miras yang tidak pada tempatnya, apalagi miras oplosan. Apabila Kapolsek kebobolan, sanksinya dicopot,” kata Irjen Pol Machfud Arifin, Rabu (25/4).
Terkait peredaran miras oplosan di Jatim, dengan tegas Kapolda menyatakan perang miras di Jatim. Setelah berhasil dalam Operasi Tumpas Narkoba yang di dalamnya terdapat juga operasi miras, pihaknya akan melanjutkan dengan Operasi Mandiri Kewilayahan selama sepuluh hari. Dengan sasaran jajaran Polda Jatim melakukan operasi perdagangan miras yang tidak pada tempatnya.
“Jangan menunggu korban meninggal, baru kita operasi. Pencegahan lebih baik, dan kita akan lakukan dengan keras dan sungguh-sungguh terkait peredaran miras di Jatim,” tegasnya.
Selain memberikan sanksi jika kecolongan dalam peredaran miras, Kapolda mengaku pihaknya juga memberikan sanksi bagi para anggota yang terlibat perdagangan narkoba. “Terlebih dulu akan kita periksa. Kalau terbukti, kita copot jabatannya. Sedangkan kalau bintara, kita taruh di Polda Jatim,” ucapnya.
Kapolda menambahkan hasil dari Operasi Tumpas Narkoba, jumlah keseluruhan barang bukti miras yang didapati yakni sebanyak 50 ribu botol. Hasil ini, lanjut Kapolda, didapati dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditreskoba Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polres Sidoarjo dan Polres Gresik.
“Barang bukti sebanyak 50 ribuan botol. Pada Jumat nanti akan kita laksanakan pemusnahan barang bukti secara serentak. Apalagi sebentar lagi menyambut bulan suci, operasi sepuluh hari ke depan akan memfokuskan pada proses pidana bagi produsennya. Terlebih jika itu miras ilegal akan kita proses,” tambahnya.
Guna menghindari jatuh korban akibat miras, Kapolda memerintahkan para Kapolres jajaran untuk bisa mencegah jangan sampai timbul korban lagi. Salah satunya dengan penindakan yang keras terhadap pengedar dan produsen miras. Di Jatim, lanjut Kapoda, pelarangan miras ini dilakukan pada produsen dan peredarannya.
Sementara itu Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan bahwa pihaknya kini tengah mendata jumlah korban akibat keracunan miras di Surabaya, yang dikabarkan berjumlah total 15 orang. “Untuk belasan korban yang diinformasikan meninggal, belum ada data pasti,” katanya.
Geger miras maut di Surabaya bermula dari tewasnya tiga warga Pacar Keling IV Kecamatan Tambaksari pada Sabtu (21/4) malam setelah pesta miras. Ke tiga korban itu yakni Pramuji Arianto (49), Wahyudi (52) dan Syamsul Hidayat (38). [bed]

Tags: