Kapolda Jatim : Beri Hukuman Berat Wali Kelas Cabul

Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin menginterogasi tersangka MSH, pelaku pencabulan terhadap muridnya, Kamis (22/2). [abednego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin merasa miris dengan apa yang dilakukan MSH (29) warga Simo Sidomulyo Surabaya. Sebagai seorang wali kelas, pelaku tidak memberikan contoh yang bagus kepada para muridnya, malah melakukan pencabulan terhadap anak-anak didiknya.
“Tersangka yang merupakan wali kelas di salah satu sekolah SDIT di Surabaya ini melakukan pencabulan terhadap 65 anak didiknya. Sebagai seorang pendidik, perbuatan MSH tidak bisa dibenarkan. Saya minta kepada penyidik untuk memberikan hukuman ditambah sepertiga pemberatannya,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin, Kamis (22/2).
Kapolda menjelaskan, terbongkarnya kasus ini berawal dari pihak sekolah yang mengirim undangan melalui grup WA (WhatsApp) kepada wali murid kelas IVA dan VA. Isi pesannya terkait undangan agar wali murid segera kumpul di aula sekolah untuk memberitahu tentang perbuatan yang dilakukan tersangka MSH. Selanjutnya, masih kata Kapolda, para wali murid sepakat melaporkan tersangka ke Polda Jatim.
Anggota Unit I Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap tersangka, Rabu (21/2). Kapolda mengaku miris karena korbannya sebanyak 65 anak, dan merupakan anak didiknya sendiri.
“Perbuatan tersangka ada yang dilakukan di dalam kelas dan luar kelas. Modusnya dengan cara memegang korban maupun melakukan perbuatan pencabulan. Saya minta penyidik dan dokter untuk memeriksa apakah tersangka MSH ini memiliki kelainan atau gangguan,” jelas Kapolda Jatim.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MSH di persangkakan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Ditambah sepertiga pemberatan hukuman,” tegas Irjen Pol Machfud Arifin.
Alumnus Akpol 1986 ini menambahkan tersangka saat ini sudah ditahan. Selanjutnya penyidik akan memeriksa para saksi, termasuk psikiater dan wali murid yang anaknya jadi korban. Untuk korban, sambung Machfud, ada guru konseling dan akan dilakukan pemulihan.
“Orangtua korban atau wali murid akan kita ajak bicara guna pemulihan psikis korban yang masih anak-anak,” tambahnya.
Sementara itu tersangka MSH mengelak atas tuduhan korbannya berjumlah 65 orang. Dan mengaku bahwa korbannya hanya beberapa anak saja. “Sebetulnya tidak banyak. Karena laporan dari yang lain, dan dianggap sama semua,” elaknya.
Ditanya apakah dia pernah menjadi korban pencabulan, MSH mengiyakan hal itu. Begitu juga saat ditanya alasan dirinya melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya, MSH mengaku melakukan hal itu sesuai keinginannya sendiri.
“Dulu saya pernah jadi korban (pencabulan, red) waktu SMP. Cuma ada yang pegang-pegang saja,” ungkapnya. [bed]

Tags: