Kapolda Jatim Imbau Buruh Sampaikan Aspirasi dengan Tertib

Polda Jatim, Bhirawa
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jatim menggelar Coffee Morning bersama Apindo dan Serikat Pekerja se Jawa Timur, Kamis (15/11) di Gedung Patuh Mapolda Jatim.
Silaturahmi ini sekaligus imbauan agar para buruh menyampaikan aspirasi jelang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dengan tertib. Kapolda Luki Hermawan mengatakan, para buruh sampaikan aspirasi dengan tertib. Dan tidak diperbolehkan menggelar konvoi dengan menggunakan truk terbuka, karena berbahaya.
“Dengan truk terbuka tidak boleh. Kami berusaha mengimbau masyarakat terutama para buruh untuk menyampaikan aspirasi dengan baik. Insya Allah mereka akan tertib, dan akan dikawal oleh masing-masing kabupaten,” kata Irjen Pol Luki Hermawan.
Pihaknya bersyukur, imbauan yang disampaikannya itu mendapat sambutan baik dari serikat pekerja dengan pengurangan jumlah massa aksi yang akan berunjuk rasa. “Pergerakan dari para buruh yang berasal dari Kabupaten ini ada pengurangan yang cukup drastis,” jelasnya.
Alumnus Akpol 1987 ini meminta kepada buruh agar penyampaian aspirasi tidak lagi dilakukan dengan cara unjuk rasa. Namun, diganti melalui acara cangkrukan dan duduk bersama. “Mudah-mudahan dengan acara cangkrukan untuk wilayah Jawa Timur setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan duduk bersama dan kita bahas bersama dan ketemu jalan keluarnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim, Ahmad Fauzi mengapresiasi langkah dan tawaran yang disampaikan Kapolda Jawa Timur. Pihaknya pun mengapresiasi coffee morning yang diadakan Kapolda Jatim dan Forkopimda Jatim.
“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya coffee morning ini. Dengan dirangkul, diajak makan bersama, diskusi bersama, sudah cair. Tanpa ogoh-ogoh, tanpa unjuk rasa besar-besaran Insya Allah, Alhamdulillah akan ditandatangani UMK UMSK paling lambat besok (hari ini),” ucapnya.
Ahmad Fauzi menambahkan, pihaknya juga memberikan apresiasi terhadap kesediaan Gubernur menghapus disparitas UMK UMSK antar daerah di Jawa Timur. Yakni dengan menaikan upah melebihi ketentuan dalam PP 78 tahun 2015 sebesar 8.03 persen.
“Pak Gubernur tadi pagi (kemarin) sudah menjawab persoalan itu dengan menandatangani soal disparitas tentu (kami) berterima kasih,” pungkasnya.
Seluruh wilayah di Jatim telah mengusulkan besaran UMK UMSK 2019 ke Pemprov Jatim pada hari Rabu (14/11) kemarin. Dari seluruh usulan UMK UMSK 2019 itu, Kota Surabaya masih menjadi yang tertinggi, yakni Rp 3,871 juta. UMK Kota Surabaya mengalami kenaikan sekitar Rp 354 ribu dari UMK 2018 yang sebesar Rp 3,583 juta.
Sedangkan daerah dengan usulan UMK terendah adalah Kabupaten Magetan, sebesar Rp 1,631 juta. Besaran usulan UMK Magetan sedikit lebih tinggi di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 1,630 juta. [bed]

Tags: