Kapolda Jatim Pastikan Ada Tersangka Girder Tol Pasuruan-Probolinggo

Empat girder flyover proyek tol Pasuruan-Probolinggo, KM 45 di Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan yang ambruk.

Polda Jatim, Bhirawa
Kasus robohnya girder (balok beton cor) pada kontruksi Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) pada 29 Oktober lalu terus diusut dan dikembangkan Polda Jatim. Bahkan Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin memastikan akan adanya penetapan tersangka dalam kasus yang menewaskan satu orang dan dua orang luka berat.
“Disnaker sudah menginformasikan dan menyatakan bahwa memang ada kesalahan SOP dalam operasional pembangunan tol itu. Pasti ada tersangkanya, tunggu saja sebentar lagi,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin usai acara silaturahim dengan netizen di Hotel Wyndham, Rabu (15/11).
Guna penetapan siapa pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini, jenderal polisi bintang dua tersebut memastikan akan adanya gelar perkara kasus tersebut. Sayangnya saat ditanya kapan penetapan tersangkanya, Machfud enggan menjelaskan dengan alasan masih perlu melakukan gelar perkara kasus ini.
“Tunggu saja nanti. Tinggal gelar perkara, kalau selesai ya prosesnya lanjut. Ikan sepat ikan gabus, makin cepat makin bagus,” tegas Kapolda.
Pada kasus ini, Machfud mengaku, pihak Disnaker sudah menjelaskan dan polisi sudah memeriksa banyak saksi dalam kasus ini. Bahkan Disnaker sudah menyatakan ada kesalahan SOP dan segala macamnya pada proses pengerjaan proyek tersebut.
“Ibarat naik motor saja harus bawa SIM C. Apalagi bawa grider seperti itu. Secepatnya akan kita ungkap tersangkanya,” pungkasnya.
Hingga kini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah menemukan unsur kelalaian pada ambruknya girder Tol Paspro di Desa Cukurgondang Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan. Bahkan kini polisi sudah mengantongi nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari keterangan 32 saksi, kita sudah simpulkan bahwa telah terjadi kelalaian pada standar operasional prosedur, sehingga tersangkanya sudah kita dapatkan,” tambah Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Menurutnya, dari 32 saksi yang diperiksa itu terdiri dari pekerja lapangan saat peristiwa ambruknya girder tol terjadi, serta pihak kontraktor termasuk dari manajemen PT Waskita Karya. Selain itu sebagai second opinion (pendapat kedua) sebagai data pembanding, penyidik juga memanggil saksi ahli konstruksi dari ITS Surabaya dan Universitas Brawijaya (UB) Malang serta Dinas PU Bina Marga Jatim. [bed]

Tags: