Kapolda Jatim Pastikan Proses Hukum Anggota Melanggar

BBMPolda Jatim, Bhirawa
Ditetapkannya AKP EU sebagai tersangka dalam kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar, mendapat atensi khusus dari Kapolda Jatim. Apabila diketahui bersalah, Kapolda Jatim tak segan-segan untuk menindak anggota tersebut sesuai dengan undang-undang yang ada.
Tak hanya itu, Polda Jatim tetap melakukan penindakan atas perkara yang membelit perwira polisi yang berdinas di salah satu Polsek di Surabaya ini. Penindakan yang dilakukan Polda Jatim yakni dengan melakukan koordinasi dengan Polres jajaran yang menangani kasus ini. Namun tetatp pada fakta yang ada dilapangan.
“Kami tetap atensi kasus ini, dan lakukan penindakan atas yang bersangkutan. Dalam hal ini tidak ada yang kami tutup-tutupi, semua kami lakukan secara transparan,” ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf usai upacara Operasi Zebra Semeru 2014, Rabu (26/11).
Dijelaskan Anas, transaparansi dalam hal ini adalah pembuktian sesuai fakta yang ada. Ditambah dengan penyelidikan yang proporsional sesuai dengan hukum yang ada. Lanjut Anas, kalaupun anggota Polisi tersebut dinilai dan terbukti melakukan tindakan melanggara hukum, pihaknya pun tak segan-segan untuk memberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
“Jika terbukti melanggar, kami tak segan-segan memberiksan sanksi sesuai dengan undang-undang dan kode etik Polri,” tegasnya.
Terkait kelanjutan proses pengusutan kasus ini, Irjen Pol Anas Yusuf mengaku telah menyerahkan sepenuhnya kepada Polres jajaran yang menangani kasus ini. Namun, tetap menjadi atensi utama pihaknya dalam menertibkan anggota kesatuannya agara dapat mengemban amanat sebagai anggota Polri.
“Saya meminta Polres jajaran yanng menangani kasus ini, agar lebih intensif melakukan penyelidikan yang mendalam,” terangnya.
Anas menambahkan, anggota yang mengusut kasus ini diharap dapat memecahkan kasus ini. Sebab, tim penyidik kepolisian harus tahu benar bahwa terduga yang ditetapkan tersangka ini, benar-benar terbukti melakukan kesalahan. “Kami tidak mau asal-asalan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, tanpa didasari dengan bukti-bukti yang ada. Apabila terbukti bersalah, kami akan tindak sesuai kode etik Polri,” ujarnya.
Sementara Kasi Propam Polrestabes Surabaya Kompol Khosnol Herman, saat dikonfirmasi via seluler, enggan memberikan keterangan terkait kasus ini. Pihaknya menolak keras memberikan konfirmasi dengan menutup telpon selulernya.
Sebagaimana diberitakan Bhirawa, Kepolisian Resort (Polres) Mojokerto menetapkan seorang perwira polisi sebagai terangka dalam kasus penimbunan BBM bersubsidi. Perwira  polisi AKP EU yang berdinas di Surabaya ini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di gudang Dusun Sumberkepuh, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Sementara kasus penimbunan BBM bersubsidi itu terungkap setelah jajaran Reserse Kriminal (Rekrim) Polres Mojokerto melakukan penggerebekan  di gudang milik tesangka AKP EU yang dijadikan sebagai tempat penimbunan  solar bersubsidi tersebut.
Usai melakukan penyidikan secara intensif, petugas menetapkan satu tersangka lagi yakni MI, selaku adik EU. Dari penggrebekan ini, petugas menyita barang bukti berupa 2.200 liter solar, 4 tandon air berkapasitas 5.200 liter yang ditanam dalam tanah, 1 mobil Isuzu Station bodi elf warna biru bernopol N 802 UT modifikasi, 1 tanki yang digunakan di mobil L 300, 2 unit pompa air untuk menyedot solar dari mobil ke tandon, dan selang warna biru sepanjang 4 meter. [bed]

Keterangan Foto : Kepolisian Resor Mojokerto mengungkap penimbunan solar subsidi yang diduga dikendalikan oknum anggota polisi di Dusun Sumberkepuh, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, kemarin.

Tags: