Kapolda Jatim Sebut DPO Mucikari Online Bisa Bertambah

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat menjelaskan perkembangan dugaan kasus prostitusi artis via daring di Mapolda Jatim, Senin (14/1).

Polda Jatim, Bhirawa
Penyidikan dugaan kasus prostitusi via daring yang diduga melibatkan 45 artis dan 100 model kembali menemukan titik terang. Selain dua tersangka mucikari artis, yakni ES dan TN, penyidik menemukan bukti dugaan mucikari lain yang terlibat kasus ini.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengaku penyidik berusaha menangkap mucikari dalam kasus ini yang ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Bahkan, guna mengejar DPO ini, penyidik Polda Jatim melakukan pengejaran sampai di Jakarta. Dan membuahkan hasil, yakni melakukan penangkapan terhadap mucikari yang ditetapkan sebagai DPO.
“Yang jelas sudah (tertangkap, red). Dan bisa bertambah terus, lebih dari dua (mucikari, red),” kata Irjen Pol Luki Hermawan, Senin (14/1).
Ditanya terkait pemanggilan terhadap enam orang artis, Luki menjelaskan, dari enam panggilan, dua panggilan sudah diterima. Sementara sisanya masih belum diterima. Untuk itu pihaknya masih terus melakukan komunikasi dengan pihak manajer maupun manajemen artis tersebut. Ditanya perihal siapakah artis yang sudah menerima surat panggilan, Luki enggan merincikan.
“Kita akan terus komunikasi dengan pihak manajer atau manajemennya untuk berusaha mencari alamat si artis. Karena alamatnya (artis, red) berpindah-pindah,” jelasnya.
Sementara itu, terkait dugaan keterlibatan artis VA dalam bisnis prostitusi artis via daring. Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menambahkan, dari data transaksi digital maupun berita acara VA tercatat sembilan kali melakukan transaksi terkait dugaan pelacuran.
“Dari pemeriksaan, VA terlibat bisnis jaringan prostitusi daring. Peran VA sebagai penyedia prostitusi. Sehingga hal ini jadi dasar untuk status VA,” tambahnya.
Masih kata Yusep, dari sembilan transaksi tersebut VA dua kali melakukan praktik pelacuran di Singapura pada Februari 2018, dua kali di Jakarta dan sekali di Surabaya. “Dari sembilan kali transaksi itu, VA difasilitasi enam germo,” ucapnya.
Untuk tarif yang dipatok VA melalui germo berinisial TN, Yusep mengemukakan masih di angka yang sama, yakni Rp 80 juta yang didistribusikan germo lain. “Berkisar di angka yang sama, artinya yang diterima saudara VA, angka mutlaknya dari germo berinisial TN adalah Rp 80 juta dan didistribusikan muncikari lain,” bebernya.
Mengenai siapa pemesan VA di Singapura, Yusep menegaskan pihaknya masih akan mendalami transaksi keuangan. “Ini mendalami transaksi keuangan, nanti kita sinkronkan dengan data registrasi telepon Dispenduk dan rekening,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dugaan kasus prostitusi via daring yang diduga melibatkan 45 artis dan 100 model. Sayangnya, dalam SPDP dari penyidik Polda Jatim tersebut tidak ditemukan nama tersangka, yakni mucikari ES dan TN, dengan alasan di SPDP masih berstatus dik (penyidikan) umum. [bed]

Tags: