Kapolda Musnahkan 8,3 Kilogram Sabu Jaringan Lapas Madiun

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan memusnahkan BB sabu seberat 8,3 kilogram di incinerator atau alat pemusnah, Rabu (14/11) di Mapolrestabes Surabaya. [abednego]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan memusnahkan barang bukti (BB) sabu seberat 8,3 kilogram hasil unkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (14/11). Pemusnahan dilakukan di incinerator (mesin pemusnah) milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim.
Selain itu Kapolda Luki Hermawan juga memusnahkan sebanyak 4.110 butir pil ekstasi. Pemusnahan barang bukti ini didapati dari tujuh tersangka yang merupakan pengedar, yakni berinisial AM (41) warga Jl A Yani, Sidoarjo, MM (19) Jl Hasanuddin Pasuruan, PS (36) warga Jl Krukah Lama Surabaya, ES (26) warga Jl Krukah Lama Surabaya, AS (42) warga Dsn. Tegal Gondo Banyuwangi, IR (44) warga Jl Sunan Drajat Lamongan dan LC (20) warga Jl Psj Taman Nagoya Sidoarjo.
Pada pemusnahan di halaman apel Mapolrestabes Surabaya ini, turut hadir diantaranya perwakilan BNNP Jatim, Kepala BNN Kota Surabaya, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan perwakilan Pengadinal Negeri Surabaya.
“Kami mengapresiasi jajaran Polrestabes Surabaya atas pengungkapan kasus narkoba ini. Narkoba ini merupakan jaringan yang dikendalikan dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) di Madiun,” kata Irjen Pol Luki Hermawan.
Luki menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba besar ini hanya membutuhkan waktu tiga minggu. Bahkan Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan dari Lapas di Madiun. Sistem jaringan ini, lanjut Luki, yakni menggunakan sistem jaringan terputus atau mendapat perintah melalui handphone yang dikendalikan seseorang. “Saat ini tim kami sedang melakukan pendalaman terus di salah satu Lapas di Madiun. Untuk inisial sudah ada, yakni BY dan Insya Allah bisa mengungkap (kasus) yang lebih besar lagi,” tegasnya.
Alumnus Akpol 1987 ini menambahkan, hasil ungkap kasus narkoba ini hampir sama persis dengan hasil ungkap sebelumnya. Sedangkan untuk para tersangka ini, Luki mengaku, mereka berencana menjual dan mengedarkan narkoba ini ke wilayah Jatim.
“Tersangka ini tujuannya yakni menjual dan akan mengedarkan narkoba jenis sabu maupun ekstasi disalah satu tempat-tempat di wilayah Jatim,” pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. [bed]

Tags: