Kapolda Pastikan Anggota Pengedar Sabu Dipecat

Polisi NarkobaSurabaya, Bhirawa
Aiptu AL (41), anggota Polsek Sedati, Sidoarjo yang terbukti mengedarkan sabu seberat 13 kilogram, terancam hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau pemecatan dari kesatuan. Ancaman hukuman ini disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf dalam rilis narkoba di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (10/6).
Tak hanya Aiptu AL, Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga mengamankan tersangka Indri (31) selaku pacar AL, dan tersangka Tri Diah Torissiah alias Susi. Penangkapan ketiganya diperlukan guna mengembangkan kasus yang melibatkan jaringan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Porong, Sidoarjo dan LP Nusa Kambangan.
“Tidak ada kata ampun untuk oknum Polisi (AL, red) yang memalukan kesatuannya. Bila perlu, pelaku akan dipecat dari kesatuannya,” tegas Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf, Rabu (10/6).
Dijelaskan Anas, jumlah 13 kilogram sabu setara dengan Rp 26 miliar. Jika sabu ini dikonsumsi masyarakat, maka sekitar 600 ribu orang akan terkena dampak buruk dari penggunaan narkotika. Berdasarkan hasil investigasi, lanjut Anas, sebenarnya sudah beredar 50 kilogram sabu di masyarakat. Namun petugas hanya berhasil menyita 13 kilogram sabu.
Terkait Aiptu AL, Anas mengaku bahwa perbuatan tersangka tidak sesuai dengan tugas dan fungsi anggota Polri sebagai pemberantasan narkotika. Atas perbuatannya ini, Aiptu AL terpaksa dikenai sanksi pidana berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). “Tak hanya memalukan kesatuan Polri, ternyata tersangka merupakan seorang pengedar,” ungkap Anas.
Diketahui, kejadian ini berawal dari penangkapan tersangka Indri di kamar kosnya di Jl Pasar Wisata no 23 Sedati, Sidoarjo. Saat dilalakukan penggeledahan, petugas mendapati 13 bungkus plastik besar berisi sabu seberat 12 kilogram 950 gram, 5 bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 4,3 gram, 7 butir pil extacy warna orange seberat 2,27 gram, 11 butir pil extacy  warna hijau seberat 3,81 gram, 3 butir pil extacy warna kuning seberat 0,82 gram, 1 butir pil extacy warna merah seberat 0,3 gram.
Dari pengakuan Indri, barang tersebut didapati dari tersangka AL yang berstatus sebagai anggota Polsek Sedati. Sementara itu, dari pengakuan kedua tersangka Indri dan AL, barang itu didapati dari Susi, seorang tersangka yang menghuni LP Klas I Porong, Sidoarjo. Dari tangan Susi, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 unit HP Samsung yang dicurigasi sebagai komunikasi tersangka.
“Dari pengembangan ketiga tersangka, diketahui bahwa barang bukti sabu diperoleh dari napi penghuni LP Nusa Kambangan yang berinisial YYK (DPO),” imbuh Anas.
Ditambahkan Anas, untuk memerangi kasus narkoba, pihaknya menghimbau bagi petugas dan masyarakat untuk menginformasikan keberadaan jaringan narkotika. Ini dilakukan guna menekan angka pengguna narkotika terutama di wilayah Jawa Timur, seperti di Kota Surabaya. Dampak narkoba dapat merusak generasi muda dan merusak masa depan seseorang.
“Bantuan dan peran serta masyarakat dalam menginformasikan peredaran narkoba, sangat dibutuhkan untuk menekan angka pengguna narkotika,” tegas Anas.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Aiptu AL terancam hukuman pidana berupa pemecatan dari kesatuan di polri. Sementara untuk tersangka Indri dan Susi, keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. [bed]

Tags: