Kapolda Siap Laksanakan Penggunaan Jilbab

Jilbab PolwanPolda Jatim, Bhirawa
Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf segera menindaklanjuti terbitnya Peraturan Kapolri (Perkap), terkait penggunaan jilbab bagi Polisi Wanita (Polwan) di lingkungan mapolda Jawa Timur. Terlebih setelah adanya penandatanganan yang dilakukan Waka Polri Komjen Pol Badrodin Haiti.
Kebijakan ini tertuang di dalam Keputusan Kapolri No 245/III/2015 tentang perubahan atas sebagian Surat Keputusan (SK) Kapolri no pol SKEP/702/X/2005, tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri. Atau terkait aturan penggunaan jilbab bagi Polwan, yang sebelumnya hanya berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf menyambut positif aturan ini. Guna menyesuaikan aturan dari pimpinan, Polda Jatim akan segera melakukan koordinasi terkait penggadaan barang atau pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.
“Polda Jatim siap melaksanakan Keputusan dari Kapolri, sembari menunggu instruksi Mabes Polri soal pengadaan barang. Selanjutnya penggunaan jilbab akan segera dilakukan di jawa timur,” tegas Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf usai Rapim Polda Jatim, Kamis (26/3).
Lanjut Kapolda, jajaran Polda Jatim siap melaksanakan Perkap (Peraturan Kapolri) terkait pemakaian jilbab untuk Polwan. Tentunya, penggunaan jilbab akan disesuaikan dalam Perkap tahun 2015.
“Kalau keputusan pusat pengadaan diserahkan tinggal pakai, ya kita tinggal pakai. Kalau untuk Polda Jatim, kami akan menunggu intruksi lebih lanjut dari Mabes Polri,” ungkapnya.
Anas menjelaskan, penggunaan jilbab dapat disesuaikan dengan Unit masing-masing dimana Polwan ditempatkan. Anas memberikan contoh, untuk Polwan Unit lalu lintas menggunakan jilbab warna putih. Hal ini disesuaikan dengan seragam yang Ia (Polwan) gunakan di lapangan.
“Kalau saya lihat di gambar ada yang warna putih, ada yang coklat, kemudian yang di Obvit mungkin yang kemerah-merahan. Saya belum tahu,” ungkap Kapolda Jatim.
Untuk diketahui, dari Mabes Polri telah ditandatangani Perkap, isinya mengijinkan penggunaan jilbab bagi anggota polisi wanita. Penggunaan jilbab bagi Polwan susai yang tertuang dalam Keputusan Kapolri No 245/III/2015 tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri no SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri. [bed]

Tags: