Kapolres Bojonegoro Pimpin Razia dan Sidang Ditempat

Kapolres Bojonegoro Pimpin Razia dan Sidang Ditempat

Bojonegoro, Bhirawa
Dalam rangka pelaksanakan Operasi Patuh Semeru 2019, Sat Lantas Polres Bojonegoro mengadakan, razia kendaraan bermotor dan sidang ditempat bagi pelanggar yang terjaring razia. Razia dipimpin Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi bertempat di Jl MT Haryono, Jetak, Kota Bojonegoro, Selasa (3/9) kemarin.
Selama 2 jam razia dimulai pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB, sebanyak 14 pelanggar langsung dilakukan sidang ditempat. Razia ini melibatkan personil gabungan dari Sat Lantas Polres Bojonegoro sebanyak 22 personil, Dishub sebanyak 14 personil, Bappeda sebanyak 10 personil, Sub Denpom tiga personil, Jasa Raharja sebanyak lima personil, Kejaksaan sebanyak enam personil, Pengadilan empat personil dan Bank BRI sebanyak dua personil.
Kapolres Bojonegoro mengungkapkan, operasi di hari keenam ini kegiatan razia langsung mengadakan sidang di tempat bagi para pelanggar yang secara kasat mata telah melakukan pelanggaran aturan lalu lintas saat berkendara.
Dengan mengadakan sidang ditempat pula harus melibatkan semua stake holder dan komponen yang berhubungan dengan mekanisme sidang dan pembayaran denda tilang ditempat.
”Kami adakan sidang ditempat bagi pelanggar yang terkena razia kendaraan, dan kami mengajak stake holder lain, untuk pelaksanaan sidang ditempat untuk memudahkan masyarakat. Harapannya dengan sidang ditempat ini bisa memberikan pelayanan yang baik dan bisa memberikan mengajak masyarakat untuk bisa tertib dalam berlalu lintas,” kata Kapolres.
Hasilnya, 43 pengemudi kendaraan terbukti melanggar aturan lalu lintas. Namun hanya 14 pelanggar yang disidang di tempat, sedangkan sisanya yaitu sebanyak 29 pelanggar menunggu sidang di pengadilan negeri dan pembayaran di Bank BRI dikarenakan kesiapan pelanggar yang belum siap dilakukan sidang ditempat.
”Hanya 14 pelanggar yang siap sidang ditempat, sisanya menunggu persidangan di pengadilan”, imbuh Kapolres.
Dari 29 pelanggar yang tidak dilakukan sidang ditempat, anggota di lapangan telah mengamankan sebanyak 26 STNK, dua SIM dan satu kendaraan yang akan dibawa ke Kantor Sat Lantas Polres Bojonegoro sebagai barang bukti pelanggaran.
”Bagi pengendara yang belum sidang, silahkan ambil barang buktinya di kantor Sat Lantas Polres Bojonegoro dengan catatan sudah melakukan sidang dan pembayaran denda tilang di BRI,” jelas Kapolres. [bas]

Tags: