Kapolres Minta Durasi Jam Malam di Kabupaten Tulungagung Dikurangi

Kapolres Eva Guna Pandia meninjau layanan Astuti Mobile yang digelar di halaman Mapolres Tulungagung, Rabu (12/8).

Tulungagung, Bhirawa
Guna memulihkan perekonomian selama pandemi Covid-19 masih berlangsung, Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, meminta durasi jam malam di Kota Marmer dikurangi. Tidak lagi dimulai pukul 22.00 WIB tetapi mundur satu jam, yakni pukul 23.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.

“Kami sudah memberi saran pada Pak Bupati untuk memundurkan jam malam dari pukul 23.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB. Tinggal menunggu instruksi Bupati yang baru,” ujar AKBP Eva Guna Pandia saat meninjau layanan Astuti Mobile di halaman Mapolres Tulungagung, Rabu (12/8).

Seperti diketahui, dalam Instruksi Bupati Tulungagung Nomor 1 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan malam, setiap warga Tulungagung dilarang melakukan aktifitas di luar rumah mulai pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB. Pemberlakuan jam malam ini diberlakukan sejak tanggal 17 Mei 2020 lalu.

Menurut Kapolres Eva Guna Pandia, pengurangan durasi jam malam untuk pemulihan ekonomi, sehingga masyarakat masih dapat beraktifitas semisal berjualan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. “Dulu pemberlakukan mulai pukul 22.00 WIB karena bulan puasa. Memberikan waktu istirahat setelah tarawih,” paparnya.

Soal sanksi administrasi denda pada pelanggar jam malam, Kapolres Eva Guna Pandia menyebut untuk di Kabupaten Tulungagung sementara ini masih fokus pada sanksi kerja sosial. Ia menandaskan pemberlakuan sanksi administrasi denda harus terlebih dulu dibicarakan dengan Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, sebagai kepala daerah.

“Untuk sanksi denda ini belum dibahas. Masyarakat (Tulungagung) pun saat ini semakin patuh,” tuturnya.

Sementara itu, terkait layanan Astuti Mobile, perwira polisi dengan pangkat dua melati di pundaknya ini mengungkapkan untuk memberi layanan yang lebih mudah bagi masyarakat Tulungagung. Utamanya dalam layanan SIM, SKCK dan paspor.

“Kami juga menggandeng Imigrasi karena banyak warga Tulungagung yang bekerja di luar negeri. Jadi mereka tidak perlu datang ke Blitar untuk mengurus paspor,” ujarnya.

Rencananya, layanan Astuti Mobile yang sempat tertunda setelah launching akibat mulainya pandemi Covid-19 itu, akan dilakukan dengan jadwal seminggu sekali. Apalagi saat ini Kabupaten Tulungagung sudah masuk dalam zona kuning. “Sekarang saja (pagi) sudah ada tiga pemohon yang mengurus paspor lewat layanan Astuti Mobile,” ucapnya. (wed)

Tags: