Kapolres Pamekasan dan Kepala Pos Indonesia Teken MoU di Virtual Launcing SIM Online

Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginandjar dan Kepala PT. Pos Indonesia Pamekasan, Wawas Sulistiya, tandatangi kesepakatan, disaksikan Kasat Lantas Polres, AKP Deddy Eka Aprianto.

Pamekasan, Bhirawa
Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar dan Kepala PT. Pos Indonesia Pamekasan, Wawan Sulistya, menanandatangani MoU kerjasama jasa mengantar Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada pemohon. Kesepakatan itu, usai mengikuti launcing SIM Online oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, secara virtual.

Pelucuran SIM online, diberi nama SIM Nasional Predisi (SINAR) Polri, di gedung Ksatria Mapolres Pamekasan, Selasa sore (13/4), hadir Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Syafiuddin, Forkopimda, Sekretaris Dishub Pamekasan, Ali Maksum, Waka Polres Pamekasa, Kabag Ops Polres dan Kasat Lantas Polres, AKP Deddy Eka Apriqnto.

Kapolres Pamekasan melalui Kasat Lantas Polres, AKBP Deddy Eka Aprianto mengatakan, sekarang ini Bapak Kapolres Pamekasan dengan para pejabat dan jajaran mengikuti secara vitual launcing aplikasi untuk pembuatan dan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) atau SIM Online.

“Penggunaan aplikasi yang bisa didownload di Play Store diberi nama SIM Nasional Presisi (SINAR) Polri. Tadi, saat laucing untuk wilayah Polda Jawa Timur, baru diberlakukan di Polres Jombang. Sedang di kita (Polres Pamekasan, Red) kini pada tahap sosialisasi,” ucapnya.

Dijelaskan, aplikasi SINAR Polri ini para pemohon, nantinya sudah tidak perlu datang ke Satpas SIM karena di dalam aplikasi itu semua sudah lengkap. Misalnya, untuk test psikologi ada E-Psiko, untuk Kesehatan ada E-Kes. Jadi semua sudah lengkap dan pemohon tinggal mengunduh saja.

“Pembuatan dan perpanjangan SIM A dan C, pemohon mengkonfirmasi ke Polres (Lantas, Red) yang dituju. Dan SIM baru dicetak apabila sudah dapat konfirmasi dari Polres bersangkutan. Kalau tidak ada maka tidak bisa dicetak”, ujarnya.

Mengenai kapan pemberlakukan pengurusan SIM secara online, Kasat Lantas menyatakan, pihak akan terus mensosialisasikan kepada masyarakat dan sambil menunggu penilaian dari Polda Jatim. “Pihak akan mengerjakan sosialisasi sistem aplikasi SINAR Polri itu. Kalau akan diberlakukan kita coba pada urusan perpanjangan SIM A dan C dulu,” kata AKP Deddy, kepada awak media. [din]