Kapolres Pamekasan Ekspos Pembakar Pelaku Curanmor

Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho, didampingi Kasubag Humas, AKP Osa Maliki, menunjukan Barang Bukti kasus penganiayaan terhadap pelaku curanmor oleh tersanga FR. [syamsudin lubis/bhirawa]

Kab.Pamekasan, Bhirawa
Polres Pamekasan menggelar ekspos kasus pembakaran Kusno Hadi (40), warga Dusun Berruh, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, pelaku curanmor (pencurian sepeda motor), oleh tersangka FR, warga Dusun Tengah, Desa Potoan Laok, Kecamatan Palengaan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho, pada konfrensi pers menjelaskan, penetapan tersangka FR sebagai pelaku penganiaya terhadap korban dengan cara membakar hidup-hidup, berdasar keterangan sejumlah saksi, barang bukti dan pengakuan tersangka.
“Saat ini, pihaknya masih menetapkan satu tersangka berinisial FR. Ini tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut,” tutur Kapolres Pamekasan, didampingi Kasubag Humas, AKP, Osa Maliki, di Mapolres Pamekasan, Sabtu (15/7).
Ekspos perkara pembakaran itu, selain menghadir tersangka FR, yang dikawal anggota Polres bersenjata, juga digelar barang bukti milik korban dan milik tersangka yang dijadikan alat untuk melakukan penganiayaan. Barang bukti itu, pakaian Kusno Hadi, kain Sarung sudah mengalami 9 sobekan, kain handuk mengalami 2 sobekan dan tiga patahan kayu sudah terbakar. Selain barang bukti disita 2 buah HP serta sebilah clurit, jaket warna coklat, sebuah sarung dan sebuah HP.
Selanjutnya, Kapolres menjelaskan, atas penyidikan kasus pembakaran Kusno Hadi, terjadi 22 Mei 2017, sekitar pukul 01.30 wib, ditangkap oleh warga karena melakukan curanmor (viral youtube) itu, pihak Polres sudah memeriksa 13 saksi, termasuk Kades Larangan Badung, Musaffak.
Kasus dengan modus operandi, melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Tersangka bisa dijerat UU 170 ayat (2) ke 2e, 3e atau 351 ayat (2), (3), juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara. “Kepada masyarakat, agar kasus ini menjadi pelajaran. Apabila ada penangkapan tindak pidana, sebaiknya secepat diserahkan ke aparat penegak hukum. Kasus semacam ini tidak perlu terjadi,” pinta AKBP Nowo Hadi Nugroho.
Dampingi Kades
Di saat, konfrensi pers pada kasus tersebut, sekitar 500 orang warga, dari 12 Dusun desa Larangan Badung, (Sabtu, 15/7) mendatangi Mapolres Pamekasan, mendampingi Kades Musaffak, untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus penganiayan melibat tersangka FR.
Massa nguluruk Mapolres dengan menaiki pick-up dan truk, turun di jalan Stadion (depan Mapolres) mendapat pengaman aparat setempat. Menurut Kades Larangan Badung, Musaffak, dirinya sudah melarang warganya untuk ikut datang ke Mapolres tetapi mereka tetap ngotot mau mengantar saya dan saksi lainnya. “Saya sebagai seorang Klebun, harus datang memenuhi panggilan Polres Pamekasan sebagai saksi kasus yang terjadi di bulan Mei dan sebatulnya dari pihak korban sudah tidak ada masalah,” ucap Musaffak.
Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho, mengungkapkan, pihaknya tidak mempermasalahkan kedatangan ratusan warga untuk mengantar Kades Musaffak tersebut. “Bagi kami, jangan sampai berbuat hal-hal yang tidak kita inginkan bersama”, tandasnya. [din]

Tags: