Kapolres Pasuruan Minta Jasa Penukar Uang Gunakan Ultraviolet

Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono saat mengecek sejumlah jasa penukaran uang di pinggir jalan, Selasa (20/6).

Pasuruan, Bhirawa
Jajaran Polres Pasuruan melakukan pengecekan terhadap jasa penukaran uang di pinggir jalan, Selasa (20/6). Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono menyampaikan pengecekan itu dilakukan sebagai upaya pencegehan serta meminimalisir peredaran uang palsu (upal).
“Hasil dari pengecekan itu setelah kami periksa ternyata mereka (jasa penukaran uang) tidak memiliki alat periksa atau ultraviolet. Selanjunya, untuk memastikan kepada masyarakat bahwa uang yang ditukarkan itu asli bukan upal, saya meminta mereka ini mempunyai alat ultraviolet,” tegas AKBP Raydian Kokrosono disela-sela pengecekan uang baru pecahan Rp 20.000 dan Rp 10.000, Selasa (20/6).
Pengecekan dimulai di depan Rutan Bangil dengan langsung menghampiri beberapa orang yang melayani jasa penukaran uang. Selanjutnya, satu per satu uang baru yang siap ditukarkan itu diperiksa.
Iapun menghimbau kepada jasa penukaran uang agar sampai membuat keuntungan semata. Apalagi, membuat banyak orang merasa dirugikan dengan kecurangan yang dilakukannya.  “Jangan sampai menjual uang palsu. Jika ketahuan menjualnya, akan langsung dikenakan sanksi berupa kurungan penjara. Yakni, ancaman hukuman bisa empat tahun penjara bahkan lebih, dengan denda Rp 200 juta. Kami meminta kepada masyarakat harus lebih jeli dan teliti sebelum uang ditukarkan,” tandas Raydian Kokrosono. [hil]

Tags: