Kapolres Probolinggo Ancam Black Campaign di Medsos dengan UU IT

Kapolres Probolinggp meninjau command center.

Probolinggo, Bhirawa
Black campaign jadi fokus perhatian Polres Probolinggo. Pemantauan black campaign, terutama di media sosial pun jadi perhatian. Baik Pilbup Probolinggo, maupun Pilgub Jatim. Terutama black campaign melalui media sosial (medsos). Hal ini diungkapkan Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad, Sabtu 17/3.
Semua tahapan pilkada memiliki kerawanan tersendiri. Termasuk tahapan kampanye. Selain kerawanan kampanye langsung, juga perlu diwaspadai kerawanan kampanye hitam (black campaign) di medsos. ”Sekarang itu sudah era digital, serba IT. Masyarakat banyak memanfaatkan medsos. Termasuk kampanye di medsos itu juga ada kerawanan,” katanya.
Polres, menurutnya, memanfaatkan Bromo Command Center yang memiliki program cyber troop, untuk memantau dan mencegah black campaign. Petugas cyber troop di Bromo Commad Center bertugas 24 jam dengan sistem piket. Mereka memantau terus perkembangan medsos. Baik itu facebook, twitter, ataupun instagram. Pihaknya, terus memonitor semua pembaharuan status, termasuk di grup tim pasangan calon (paslon) yang rawan terjadi ujaran kebencian ataupun black campaign.
”Jika ditemukan black campaign, berita hoax, mengandung fitnah, kami langsung berusaha meluruskan dan mengingatkan pada pemilik akun untuk tidak menyebarkan berita hoax atau fitnah. Karena pemilik bisa dikenakan UU ITE,” tegasnya.
Kapolres berharap, masyarakat pandai dan bijak dalam memanfaatkan dunia medsos. “Jangan sampai menyebarkan atau mengunggah konten hoax, fitnah, atau black campaign,” harapnya.
Fathul Qorib, divisi Hukum dan Penindakan Penyelesaian Sengketa, Panwaslih setempat mengatakan, tidak hanya alat peraga dan bahan kampanye konvensional, Panwaslih (panitia pengawasan pemilih) Kabupaten Probolinggo terus mengawasi penggunaan media sosial (medsos). Khususnya medsos yang dipakai kampanye oleh pasangan calon (paslon) dalam Pilbup Kabupaten Probolinggo 2018.
Kampanye para paslon tidak terbendung. Agar tidak menyalahi aturan, Panwaslu secara khusus mengawasi hal ini. “Dalam pilbup di zaman yang serba teknologi seperti sekarang ini, tidak bisa dipungkiri penggunaan medsos sebagai sarana kampanye. Oleh karena itu, kami memberikan porsi khusus untuk pengawasan medsos sebagai sarana kampanye,” terangnya.
Menurutnya, kampanye di medsos diperbolehkan. Tetapi, yang perlu diingat yaitu tidak boleh sampai melanggar aturan. “Untuk kenyamanan dan ketenteraman bersama selama pilkada, mari bersama–sama memantau jalannya pilkada secara aman. Jika ada yang tidak beres, segera melapor,” tambahnya.(Wap)

Tags: