Kapolres Situbondo Ingatkan Satreskrim Beri Layanan Cepat Tanpa Pungli

Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono didampingi Kasat Reskrim AKP Masykur saat memberikan arahan kepada seluruh personil Satreskrim Rabu (17/7). [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Usai apel pagi Rabu (17/7) Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono, SH SIK MH memberikan arahan kepada seluruh jajaran Satreskrim Polres Situbondo dan Polsek guna untuk memaksimalkan kinerja anggota polisi ke depan.
Kapolres Awan memberikan penekanan kepada seluruh personel Satreskrim terkait pelaksanaan tugas agar meningkatkan kemampuan dan profesionalitas dalam pengungkapan dan penanganan kasus yang masuk ke Polres Situbondo.
Masih kata Kapolres Awan, penanganan kasus tak cukup hanya cepat semata tetapi juga harus menghindari terjadinya pungutan liar (pungli) baik itu menyangkut kasus tindak pidana umum maupun tindak pidana korupsi.
Permintaan itu perlu segera direalisasikan, terang Kapolres Awan, guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, modern dan terpercaya atau biasa dikenal dengan sebutan promoter dalam setiap penanganan perkara.
“Ini agar benar benar diperhatikan semua jajaran Satreskrim Mapolres Situbondo,” pinta pria dengan dua melati di pundaknya tersebut.
Selain itu, sambung Kapolres Awan, dirinya juga menekankan kepada anggota dalam penerimaan laporan masyarakat harus tanggap dan cepat serta selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta tetap semangat dalam mengungkap kasus kriminalitas di wilayah hukum Situbondo.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kasat Reskrim beserta anggota yang sudah melaksanakan tugas dengan baik. Kedepan saya minta untuk terus meningkatkan kinerja untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ucap AKBP Awan Hariono.
Kegiatan rutin yang selalu diselingi dengan sejumlah pengarahan itu dihadiri Kasat Reskrim dan Kasi Propam. Langkah ini dilakukan, ungkap Kapolres Awan Harino, selain untuk meningkatkan pengawasan juga merupakan upaya pengendalian pelaksanaan tugas agar tidak melakukan pelanggaran dalam setiap menangani perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang terpenting lagi agar menghindari adanya pungli setiap penanganan sebuah perkara,” pungkas mantan Kasat Sabhara Mapolrestabes Surabaya itu. [awi]

Tags: