Kapolresta Batu Bongkar Aksi Pengoplosan Elpiji Bersubsidi

Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama saat memeriksa barang bukti dari aksi pengoplosan elpiji bersubsidi.

Kota Batu,Bhirawa.
Dua pria menyewa sebuah rumah di JI. Flamboyan, Dusun Tambuh, Kelurahan Songgokerto Kota Batu. Mereka memanfaatkan rumah tersebut untuk melakukan aksi pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 Kg ke tabung non subsidi 5 Kg dan tabung 12 Kg. Dan aksi kejahatan ini akhirnya berhasil diungkap para penyidik Polsek Batu. Adapun dua pelaku langsung diamankan dan dijadikan tersangka.
Penangkapan kepada kedua tersangka ini dilakukan pada Senin (13/4) malam. Dalam penyidikan diketahui dua tersangka masing-masing berinisial UAS, warga Desa Ngijo Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dan HDS warga Desa Mojorejo Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Keduanya tak bisa mengelak terhadap tuduhan Polisi karena tertangkap basah saat sedang mengoplos gas elpiji dari tabung 3 Kg ke tabung elpiji 12 Kg.
Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama mengatakan aksi kedua tersangka ini telah melanggar hukum penyalahgunaan perniagaan migas tanpa izin usaha. Akibat perbuatannya, dua pelaku dijerat dengan pasal 62 UU RI No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan juga Pasal 53 huruf C UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Dengan pelanggaran pasal yang disangkakan ini maka kedua tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara,” ujar Harviadhi, Sabtu (18/4).
Kapolres memaparkan bahwa untuk melakukan aksi kejahatannya, kedua tersangka membeli gas ellpiji bersubsidi dari tabung 3 Kg. Kemudian mereka memindahkannya secara manual ke tabung elipiji non subsidi ukuran 5 Kg dan 12 Kg. Praktik oplosan itu dilakukan hanya dengan memanfaatkan pipa besi dengan panjang 2 cm yang di tengahnya ada besi pematiknya. Dengan besi tersebut gas epiji dipindahkan dengan posisi tabung gas 3 Kg di atas tabung 5 Kg ataupun 12 Kg.
“Selelah proses pengisian elpiji selesai, oleh tersangka disegel dengan menggunakan segel bekas elpiji 3 Kg, selanjutnya tersangka menjual tabung gas 5 Kg dan 12 Kg kepada konsumen secara eceran,” jelas Harviadhi.
Dari aksi kejahatan yang dilakukan, tersangka bisa memperoleh keuntungan dari penjualan elpiji 5 Kg sebesar Rp. 35.000. Sedangkan dari penjualan elpiji gas 12 Kg, mereka mendapat keuntungan Rp. 40.000 per tabung. Dan sebelum aksi ini terungkap, dalam sebulan keduanya dapat meraup keuntungan hingga Rp. 13,5 juta.(nas)

Tags: