Kapolresta Batu: Korban Curanmor Peroleh Berkah di Akhir Tahun

Para tersangka curanmor bersama barang bukti sepeda motor saat diamankan di Mapolres Batu, Jumat (7/12)

Kota Batu,Bhirawa
Berkah didapatkan oleh para korban pencurian sepeda motor (curanmor) di akhir tahun 2018. Bulan ini Polres Batu telah mengamankan 9 sepeda motor hasil kejahatan dan menangkap 4 orang sebagai tersangka. Meskipun proses hukum belum selesai, para korban ini bisa menggunakan motor barang bukti ini untuk memperingati pergantian tahun.
Pasca menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti motor curian, Polres Batu langsung menghubungi para korban pelapor kehilangan sepeda motor untuk memeriksa apakah salah satu motor yang diamankan adalah miliknya. Kemudian Polres langsung menitip rawatkan motor tersebut kepada pemiliknya atau korban. Artinya, korban ini sudah bisa menggunakan motor tersebut walaupun proses hukum atas kasus ini belum selesai.
“Ketika nanti proses hukum akan memasuki masa persidangan, motor-motor ini akan kita pinjam kembali dari korban untuk dijadikan bukti di persidangan,”ujar Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto, Jumat (7/12).
Kapolres memastikan tidak ada biaya yang dibebankan kepada korban untuk pemakaian motor-motor ini selama masa titip rawat kepada korban.
Salah satu korban pencurian motor, Rossy Sepriningtyas, 20th,warga Desa Tulungrejo Kota Batu mengaku senang motornya telah ditemukan. Apalagi ia bisa menggunakan/ memakai motor tersebut saat pergantian tahun.
“Pak Polisi hebat dan pancen ngeten (menunjukkan jempolnya sambil tertawa senang,”ujar Rossy setalah memeriksa bahwa salah satu motor yang ditemukan adalah miliknya.
Diketahui, dalam penyidikan Polisi teridentifikasi 4 tersangka yang ditangkap Polres Batu yaitu, Renata (22th) warga Lumajang, bersama 3 warga Pasuruan masing- masing Sorri (35th), Slamet (53th), dan Faisal (18th). “Dari keempat tersangka ini, satu di antaranya adalah residivis atas nama Slamet,”tambah Buher panggilan akrab Budi Hermanto.
Dari penangkapan tersangka ini Polres Batu berhasil mengamankan 9 sepeda motor hasil kejahatan, dan 3 motor yang digunakan sarana kejahatan. Adapun untuk motor hasil kejahatan semuanya adalah motor baru dari berbagai merk. Karena tersangka yang ditangkap adalah pelaku pencurian spesialis motor buatan tahun 2017-2018. Bahkan ada motor curian yang baru 2 bulan dibeli korbannya dari dealer.
Dan semua motor curian ini telah dijual oleh pelaku ke Madura. “Kita telah berkordinasi dengan Kepolisian di Madura untuk mengamankan motor- motor curian ini untuk dibawa ke Polres Batu sebagai barang bukti,”jelas Buher.(nas)

Tags: