Kapolrestabes Surabaya Sesalkan Perbuatan Tersangka

Kapolrestabes-Surabaya-Kombes-Pol-M-Iqbal-menunjukkan-tersangka-Rina-penganiaya-korban-MRI-Rabu-[21/12].-[abednego/bhirawa].

Kapolrestabes-Surabaya-Kombes-Pol-M-Iqbal-menunjukkan-tersangka-Rina-penganiaya-korban-MRI-Rabu-[21/12].-[abednego/bhirawa].

(Kasus Baby Sister Aniaya Balita)
Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol M Iqbal menyesalkan perbuatan tersangka Rina Nustianingsih alias Yanti, yang menganiaya korban MRI (4). Sebagai babysitter atau pengasuh balita, bukannya merawat dan mejaga korban dengan baik, melainkan menganiayanya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol M Iqbal mengatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat, Kapolsek Lakarsantri, Unit Reserse dan PPA Polrestabes Surabaya langsung menemui korban di kediamannya. Anggota pun merasa prihatin melihat korban MRI dengan luka lebam di muka dan kondisinya sangat memprihatikan.
“Dengan bergerak cepat dan bantuan saksi-saksi, kita dapat mengamankan tersangka di rumah kos nya di Jalan Raya Bungkul,” kata Kombes Pol M Iqbal, Rabu (21/12).
Dijelaskan Iqbal, tersangka ini adalah tetangga yang dititipi keluarga korban. Korban MRI dititipkan lantaran kedua orang tuanya sama-sama bekerja, sehingga tidak ada yang menjaga. Tersangka yang merupakan penjaga warung, ditawari pemilik warung tempatnya bekerja untuk menjaga korban. Dengan dijanjikan uang Rp 1,2 juta untuk merawat korban, tersangka pun menerimanya.
Modusnya, lanjut Iqbal, tersangka merasa terganggu dengan korban yang mengalami kesulitan tidur. Sehingga hal itu membuat tersangka kesal dan marah hingga memarahi korban. Merasa kesal, tersangka pun melakukan kekerasan berulang terhadap korban, yakni dengan cara menggigit pipi korban serta memukul korban dengan botol kaca minyak gosok berkali-kali.
“Namun tersangka mengaku melakukan penganiayaan karena urusan keluarga. Tapi hal itu tidak bisa jadi alasan. Dengan emosinya, tersangka menganiaya korban yang baru berusia 4 tahun, sehingga kita proses hukum dan ditahan,” tegas Iqbal.
Sambung Iqbal, saat ini korban ada di Unit PPA untuk dipulihkan kondisi psikologisnya. Sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, Iqbal siap melayani korban untuk mengembalikan psikologisnya. Bahkan, pihaknya menggandeng beberapa institusi yang akan bekerjasama untuk mengembalikan psikologis anak ini.
Adapun barang bukti yang disita yakni 1 botol minyak gosok merk GPU dan 1 botol minyak kayu putih merk cap lang. untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 5 tahun,” pungkas Iqbal. [bed]

Tags: