Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tetapkan 1.062 Polsek Tak Lagi Lakukan Penyidikan

Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo

Jakarta, Bhirawa.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan, 1.062 Polsek tidak bisa lagimelakukan penyidikan. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kapolri nomor Kep/613/III/2021 tentang penunjukan Kepolisian Sektor (Polsek), hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pada daerah tertentu (tidak melakukan penyidikan). Keputusan ini adalah tindak lanjut yang disampaikan Kapolri yang di sampaikan pada Commander Wish.

“Saya mengapresiasi keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, yang menetapkan 1.062 Polsek tidak lagi melakukan penyidikan. Polsek tersebutn kini hanya menangani keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas. Ini merupakan kebijakan reformasi Kapolri untuk efisiensi organisasi Kepolisian. Tentu ini juga selars dengan tren birokrasi saat ini,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery, Rabu (31/3).

Menurut Herman Hery, kebijakan ini sesuai dengan janji serta visi dan misi Kapolri yang disampaikan pada fit and proper test di Komisi III beberapa waktu lalu. Penentuan Polsek yang tidak bisa lagi melakukan penyidikan, sudah berdasarkan kajian mendalam. Dengan memperhatikan data gangguan Kamtibmas di masing-masing daerah.

“Dengan kebijakan ini, saya berharap Polri bisa lebih dekat dengan masyarakat. Kededpan kinerja Kepolisian bisa lebih terukur. Sebab, setiap Polsek telah memiliki Key Performance Index masing masing, dalam bekerja di lapangan,” tambah Herman. 

Diharapkan, kedepan tidak ada diskriminasi terhadap Polsek yang dapat melakukan penyidikan dan yang tidak dapat melakukan penyidikan. Setiap polisi harus mmilikmi kesempatan yang sama dalam peningkatan karier.

Menurut Herman, keputusan Kapolri ini dibuat setelah memperhatikan usulan dari Polda-Polda. Perihal penunjukan Polsek yang hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban, serta tidak melakukan penyidikan. Ini juga merupakan program prioritas Kapolda pada bidang transformasi serta kegiatan penguatan Polsek dan Polres, sebagai lini terdepan pelayanan Polri.

Polsek yang tidak melakukan penyidikan, dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya, berpedoman surat Kapolri nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu. Keputusan ini diteken Kapolri pada 23 Maret 2021. Keputusan ini juga diikuti lampiran berupa daftar nama 1.062 Polsek yang tidak lagi melakukan penyidikan.

Ada sejumlah kriteria atau alasan, sebuah Polsek tidak melakukan penyidikan. Ada yang karena jarak tempuh nya dekat dengan Polres, ada pula yang karena hanya menerima sedikit laporan polisi, dalam setahun. [ira]

Tags: