Kapolsek di Praperadilkan Warga Krebet Madiun

7-foto B dar-suasana sidang praperadilanDianggap lamban menangani laporan sebuah kasus, Kapolsek Pilangkenceng, Kabupaten Madiun,  dipraperadilkan oleh warga. Tampak suasana sidang perdana Praperadilan dengan hakim tunggal, Hendri Setiawan, digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Senin (2/6).sudarno/bhirawa
Madiun, Bhirawa
Karena dianggap lamban menangani laporan sebuah kasus, Kapolsek Pilangkenceng, Kabupaten Madiun,  di Praperadilkan oleh warga. Sidang perdana Praperadilan dengan hakim tunggal, Hendri Setiawan, di gelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Senin (2/6).
Selaku pemohon Praperadilan, yakni Fendi Puguh Prasetyo, warga Desa Krebet RT 11 RW II, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. Sedangkan Kapolsek Pilangkenceng, diwakili oleh kuasa hukumnya dari Binkum Polda Jawa Timur, AKBP Warseno dkk.
Dalam permohonan Praperadilan itu disebutkan, pada tanggal 6 Maret 2014, pemohon melaporkan adanya tindak pidana pembuatan surat palsu yang dilakukan oleh Lamiyun, Kepala SDN Muneng, Kecamatan Pilangkenceng. Laporan ke Polsek Pilangkenceng ini, dibuktikan dengan bukti surat laporan polisi No.LP/05/III/2014/JATIM/RES MDN/SEK PLC tertanggal 6 Maret 2014 dan surat tanda bukti lapor No.TBL/02/III/2014/SEK PLC tertanggal 6 Maret 2014.
Selain itu, pemohon juga sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan No.B/II/SP2HP.2/III/2014/RESKRIM dan Surat Perintah Penyidikan  yang dikeluarkan Polsek Pilangkenceng dengan No.SP-DIK/05/III/2014 Sek-Plc tertanggal 20 Maret 2014.
Namun versi pemohon, hingga dua bulan sejak laporan dilayangkan, penyidik Polsek Pilangkenceng belum mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Mejayan (Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun di Mejayan). Apalagi menyerahkan barang bukti dan tersangka.
“Pada intinya dalam permohonan Praperadilan ini, saya memohon kepada hakim agar memerintahkan Kapolsek Pilangkenceng untuk melanjutkan proses hukum atas laporan saya. Selain itu, permohan saya adalah agar hakim juga memerintahkan Kapolsek untuk mengirimkan SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) paling lambat 4 hari sejak putusan dibacakan dan Kapolsek untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada JPU paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan,”ungkap pemohon Praperadilan, Fendi Puguh Prasetyo, kepada wartawan usai sidang.
Ketika disinggung mengenai hal pemalsuan surat yang dilaporkan, menurutnya lagi, hal ini berkaitan dengan salah seorang honorer Kategori 2 (K2) di SDN Muneng. Dijelaskannya, di SDN Muneng ada salah seorang honores K2 berinisial HRT.
Menurutnya, HRT tidak secara terus menerus menjadi honores K2 di SDN Muneng. Tapi pernah putus selama dua tahun. Padahal syarat untuk mengikuti CPNSD dari jalur honorer K2, setidaknya harus sudah menjadi tenaga honorer sejak 1 Januari 2005 secara terus menerus tanpa putus dengan bukti absensi.
Masih menurut Fendi, karena HRT tidak aktif selama dua tahun, kemudian oleh Kepala SDN Muneng, Lamiyun, dibuatkan surat keterangan seolah-olah HRT adalah honorer yang tanpa putus. “Karena memalsu surat keterangan tentang honorer itu, kemudian Lamiyun saya laporkan ke polisi. Tapi sampai kini penanganannya lamban. Karena itu, Kapolsek saya Praperadilkan,” tegas Fendi. [dar]

Ketarangan foto : File suasana sidang praperadilan. [dar/bhirawa]

Tags: