Karaoke Sediakan Prostitusi, Setiap Hari Beromzet Rp 6 Juta

3-Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono saat memamerkan barang bukti uang jutaan rupiah dan daftar tamu milik karaoke tersebut, Selasa (10,2). abednegoSurabaya, Bhirawa
Aparat kepolisian mengungkap praktek protitusi yang dilakukan rumah  karaoke plus-plus DCRB di Jl Panglima Sudirman.
Pengungkapan yang dilakukan Subdit IV Renakta (Remaja Anak-anak dan Wanita) Ditreskrimum Polda Jatim, berhasil mengamankan tiga tersangka yakni SA (54), NR (29(, dan SW (45). Semua tersangka yang berasal dari Surabaya ini mempunyai peran tersendiri dalam dugaan praktik prostitusi yang ada ditempat karaoke tersebut.
Dikomando SW selaku manajer karaoke DCRB, tersangka SA dan NR berperan sebagai mucikari yang menyediakan jasa wanita penghibur. Dari bisnis haram ini, tersangka SW mengaku meraup keuntungan Rp 6 juta setiap harinya.
“Sekali kencan, tarif wanita penghibur ini lumayan besar, berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono, saat rilis di Mapolda Jatim, Selasa (10/2) kemarin.
Dijelaskan Awi, penangkapan oleh Subdit IV Renakta berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan prostitusi di tempat karaoke DCRB. Setelah diyakini benar, Polisi lalu melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Surabaya, tempat salah satu PSK yang dibooking lelaki hidung belang.
Setelah dilakukan penggrebekan, petugas langsung melakukan penggeledahan di Resto Club dan Karaoke DCRB. Berdasarkan pemeriksaan, lanjut Awi, DCRB memang menyediakan gadis yang bisa dibooking. Tempat karaoke tersebut bekerjasama dengan mami atau mucikari.
Setelah memesan room, tamu meminta mami SA dan NR untuk menyediakan perempuan yang bisa di booking. Untuk mami nya, tamu tersebut memberikan imbalan Rp 100 ribu,” jelas Awi.
Sebelum dibawa keluar (booking out), lanjut mantan Kapolres Magetan itu, tamu harus membayar uang kencan sebesar Rp 500 ribu ke kasir DCRB. Setelah diajak karaoke dulu, perempuan yang dibooking ini lalu diajak tamu ke hotel dan berhubungan badan. “Si perempuan kemudian diberi uang Rp 1 juta. Itu juga masuk ke catatan DCRB,” terangnya.
Batas waktu kencan untuk booking out sepuluh jam. Jika melebihi waktu itu, si tamu diminta bayar lagi ke mami Rp 100 ribu. Untuk booking out Rp 500 ribu, si PSK menerima bagian Rp 235 ribu. Sementara DCRB mendapatkan bagian Rp 250 ribu. “Sedangkan maminya mendapatkan bagian Rp 15 ribu,” ungkap Awi.
Saat diperiksa petugas, SW mengaku telah menjalani bisnis lendir terselubung ini selama empat tahun terakhir. Hingga kini, dari mami SA dan NR, dirinya memiliki stok PSK sebanyak 30 orang. Rata-rata perempuan binaannya di atas umur 18 tahun. “Wanita penghibur yang disediakan tidak ada yang alumni eks dolly,” ucap tersangka.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas, yakni daftar tamu di tempat karaoke DCRB, bil booking hotel, dan sejumlah uang kurang lebih Rp 1 juta lebih. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka luput dari jeratan UU Trafficking yang ancaman penjaranya cukup berat. Polisi hanya menjerat mereka dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP tentang memudahkan dan mengambil keuntungan dari perbuatan cabul. “Ancaman penjaranya paling lama satu tahun empat bulan,” pungkas Awi. [bed]

Keterangan Foto : Kabid-Humas-Polda-Jatim-Kombes-Pol-Awi-Setiyono-saat-memamerkan-barang-bukti-uang-jutaan-rupiah-dan-daftar-tamu-milik-karaoke-tersebut-Selasa-102. [abednego/bhirawa]

Tags: