Pil Koplo Karnopen Jenis Baru Beredar Luas di Tuban

petugas angkut arak hasil grebeganTuban, Bhirawa.
Minuman keras jenis arak sepertinya tidak bisa hilang dari Bumi Wali Tuban ini. Meski pemerintah kabupaten (Pemkab) Tuban sudah melarang dan menutup serta mencabut izin usaha bioetanol yang disalahgunakan untuk memperoduksi miras arak, akan tetepi masih saja ditemukan oleh petugas dalam razia.
Sedikitnya 104 liter miras arak dapat diamankan petugas gabungan dari Satan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tentar Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri) dalam penggrebegan yang dilakukan pada sejumlah lokasi yang ditengarai sebagai lokasi penimbunan miras arak di Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Tuban.
“Ini sebagai penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban nomor 5 tahun 2014, tentang pengawasan dan pengendalian minuman alkohol, dari lima TO hanya dua tempat yang menyimpan arak, seluruhnya kita angkut untuk disita,” Kata Kasi Operasional dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Tuban Iriyanto.
Dari pengerebekan yang dilakukan, miras arak yang sebagian siap jual dan sudah dikemas dalam botol dan dus itu didapat petugas dari dua lokasi, masing-masing 30 liter dari rumah Kanang, warga Prungahan Kulon, dan rumah Wahyudi juga warga Prunggahan Kulon sebanyak 74 liter, yang ditempatkan dalam satu jurigen berisi 34 liter dan 27 botol air mineral 1,5 liter.
Lebih lanjut diterangkan, miras arak tersebut biasanya dijual diluar Kabupaten Tuban, seperti Surabaya, Gresik, Madiun, Mojokerto dan daerah lain selain dijual dalam daerah sendiri. “Rencananya arak tersebut akan dijual diluar kota, seperti Madiun, Mojokerto serta Surabaya” kata Iriyanto.
Selain arak, petugas juga menyita sejumlah peralatan produksi arak seperti kompor gas dan  jerigen penampungan arak. Jerigen dan kompor kami sita karena terindikasi sebagai alat produksi,” imbuh Iriyanto.
Sementara ditempat terpisah, petugas kepolisian menemukan obat terlarang (Narkoba) jenis baru yang kerap disalahgunakan dan belum diketahui namanya mulai beredar di Kabupaten Tuban. Obat terlarang yang berwarna coklat tersebut diduga merupakan produksi rumahan atau home industry.
Obat terlarang berwarna coklat tanpa lebel tersebut berasal dari seorang laki-laki berinisial CA (45) warga Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. CA ditangkap petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Tuban di Jalan Raya Sembungrejo, Kecamatan Merakurak.
”Dari tangan CA ini kita berhasil mengamankan barang bukti berupa pil warna coklat tanpa lebel sebanyak 680 butir. Rencananya barang ini akan dibawa oleh CA ke Kerek,” kata, Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suindayati (14/05).
Dari uji laboratorium yang dilakukan oleh petugas, kandungan pil warna coklat tersebut hampir mirip dengan kandungan karnopen. Namun, cara membuat pil coklat itu masih cukup sederhana dan kasar. ”Ini kelihatannya cara membuatnya masih dengan cara manual karena hasilnya tidak rapi,” terang mantan Kapolsek Kerek ini.
Akibat perbuatannya, tersangka pengedar pil yang diduga barang haram itu diancam dengan pasal 197 subsider 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. [hud]

Tags: