Karo Wabprof Polri Puji Penyelesaian KKEP di Jatim

Para peserta Pembinaan dan Evaluasi Penegakan KKEP dan Standardisasi Polri di Gedung Bhara Daksa Polrestabes Surabaya, Senin (30/7). [trie diana/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Divisi Propam Polri bekerjasama dengan Polda Jatim melaksanakan Pembinaan dan Evaluasi Penegakkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan Standardisasi Polri di Gedung Bhara Daksa Polrestabes Surabaya, Senin (30/7).
Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol Eko Sukriyanto mengatakan, pembinaan KKEP ini dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan penegakan kode etik di seluruh wilayah Indonesia. Mungkin ada permasalahan yang dihadapi, Eko mengaku dengan adanya pembinaan KKEP ini bisa memberikan solusi.
“Dalam jangka waktu setahun, di Jatim ada sekitar 200 permasalahan pelanggaran kode etik Polri. Tetapi di sini penyelesaiannya bagus. Sekitar 75 persen penyelesaian perkaranya,” kata Brigjen Pol Eko Sukriyanto usai kegiatan, Senin (30/7).
Eko menilai penyelesaian KKEP di Jatim sangat bagus. Di lain sisi, pembinaan dan evaluasi penegakan KKEP ini, lanjut Eko, untuk mencari permasalahan-permasalahan yang terjadi di tiap-tiap Polda se-wilayah Indonesia. Dengan begitu pihaknya bisa memberikan solusi yang terbaik untuk penegakan kode etik profesi Polri.
Ditanya terkait adakah perubahan aturan dalam KKEP, Eko mengaku memang ada revisi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No 14 Tahun 2011 dan Perkap No 19 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Dalam waktu dekat ini akan kita revisi dan kita sesuaikan supaya jangan sampai terjadi tumpang tindih antara pasal-pasal di dalamnya. Terutama pasal yang ada di peraturan disiplin dan peraturan di kode etik profesi Polri,” tegasnya.
Pada pembinaan dan evaluasi KKEP ini, Eko menambahkan poin yang terpenting yakni menyangkut masalah nasib daripada anggota Polri. Sebab nantinya anggota yang terkena sidang pelanggaran profesi dan kode etik akan menjalani KKEP. Dan anggota yang menjalani KKEP ini dipastikan harus menunggu proses sidangnya.
“Ini kan kode etik profesi Polri yang menyangkut masalah nasib daripada anggota. Sehingga jangan sampai nanti kita, ibaratnya anggota Polri ini tidak terselesaikan masalahnya (terkatung-katung nasibnya, red),” ucapnya.
Dengan adanya revisi Perkap ini, Eko berharap persidangan KKEP anggota bisa cepat terselesaikan. Sehingga nasib anggota Polri yang terkena sidang pelanggaran kode etik ini tidak terkatung-katung, melainkan cepat mendapat kepastian.
“Dengan revisi ini diharapkan dapat mempercepat daripada proses pelanggaran kode etik ini. Sehingga anggota yang menjalani KKEP statusnya jadi jelas,” harapnya. [bed]

Tags: