Dua Anggota DPRD Jawa Timur Di-PAW

Sugiri Sancoko dan Kartika Hidayati

Sugiri Sancoko dan Kartika Hidayati

DPRD Jatim, Bhirawa
Setelah menunggu hampir satu bulan lamanya sejak penetapan Kartika Hidayati (PKB) dan Sugiri Sancoko (Demokrat) sebagai Cabup yang maju dalam Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 mendatang, akhirnya Mendagri menurunkan keputusan untuk memberhentikan keduanya.  Selanjutnya ditunjuk dua penggantinya yang rencananya dilantik Jumat (30/10) ini dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Gubernur Jatim Dr H Soekarwo.
Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar mengakui jika surat Mendagri terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk Kartika Hidayati dan Sugiri Sancoko sudah turun. Dengan begitu keduanya resmi bukan lagi sebagai anggota DPRD Jatim. Selanjutnya hak keduanya sebagai wakil rakyat dicabut dan diberikan kepada penggantinya yang resmi Jumat hari ini dilantik dalam proses rapat paripurna DPRD Jatim.
“Kami merasa lega dengan turunnya surat dari Mendagri ini. Dengan begitu proses Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang bisa berjalan dengan baik dan kondusif. Di satu sisi untuk menepis adanya rumor jika keduanya masih menerima gaji sebagai anggota dewan, karena memang surat pemberhentian sebagai wakil rakyat dari Mendagri belum turun,”tegas politisi asal Partai Demokrat, Kamis (29/10).
Terkait, di manakah kedua anggota dewan yang baru akan ditempatkan, menurut politisi asal Madura ini tergantung dari masing-masing partai, yaitu PKB dan Demokrat. “Untuk masalah komisi apa yang akan ditempati oleh kedua anggota dewan yang baru merupakan kewenangan penuh partai masing-masing yaitu PKB dan Demokrat,”jelas Iskandar.
Terpisah Sekwan DPRD Jatim Jaelani yang diklarifikasi menegaskan jika surat Mendagri baik untuk pemberhentian Kartika Hidayati dan Sugiri Sancoko maupun pelantikan terhadap Suparta dan Ninik Sulistyaningsih sudah turun. Masing-masing SK Mendagri Nomor 161.35-5656 Tahun 2015 tentang pemberhentian Sugiri Sancoko dan SK Mendagri Nomor 161.35-5657 Tahun 2015 tentang pengangkatan PAW atas nama Ninik Sulistyaningsih.
Selanjutnya, SK Mendagri Nomor 161.35-5677 Tahun 2015 tentang pemberhentian Kartika Hidayati dan sebagai penggantinya ditunjuk Suparta dengan SK Mendagri Nomor 161.35-5678 Tahun 2015. “Setelah turunnya surat dari Mendagri ini resmi proses PAW dilaksanakan,”tutur Jaelani. [cty]

Rate this article!
Tags: