Kartu Tani Stop Susahkan Petani

Demi mendorong para petani untuk lebih melek teknologi, belakangan ini banyak komponen pertanian yang memanfaatkan perkembangan teknologi. Salah satu bentuk penggunaan teknologi di bidang pertanian adalah Kartu Tani. Diluncurkannya program Kartu Tani adalah untuk mewujudkan distribusi pupuk bersubsidi sesuai dengan Asas 6 Tepat (tepat jumlah, jenis, waktu, tempat, mutu dan harga) serta pemberian layanan perbankan bagi petani. Selain itu untuk mewujudkan pendistribusian, pengendalian dan pengawasan pupuk bersubsidi kepada para petani yang berhak menerima.

Namun, sayang hadirnya Kartu Tani ini jusru menyisakan masalah. Pasalnya, sebagian pihak menilai bahwa hadirnya Kartu Tani tesebut justru malah menyusahkan petani. Terutama, terkait kepemilikan Kartu Tani sebagai persyaratan untuk pupuk subsidi. Padahal, Kartu Tani dari Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia (RI) rencananya akan berlaku efektif Januari 2021. Wajar adanya jika efektifitas keberadaan Kartu Tani hingga kini menjadi perhatian dan sorota publik.

Melihat realitas yang demikian, logis adanya jika pemerintah melalui Kementan terus melakukan penyempurnaan dalam implementasi penggunaan Kartu Tani ini. Terutama menjaga terjaminnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani. Kartu tersebut dikeluarkan perbankan untuk digunakan dalam transaksi penebusan pupuk bersubsidi melalui mesin electronic data capture (EDC) di pengecer resmi.

Implementasi Kartu Tani sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap petani sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Penggunaan Kartu Tani pun ditegaskan di dalam Pasal 17 ayat 2 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020.

Merujuk dari fungsi dan regulasi Kartu Tani dari pemerintah saat ini. Besar harapan agar pemerintah tidak membuat susah petani terkait dengan kepemilikan Kartu Tani sehingga keberadaan Kartu Tani harus dipastikan tersebar ke semua petani yang memiliki kriteria layak dan berhak mendapatkan Kartu Tani.

Gumoyo Mumpuni Ningsih
Pengajar Universitas Muhammadiyah Malang

Rate this article!
Tags: