Karunia Anak Wajib Dijaga

Kekerasan anakTujuh kali peringatan hari anak nasional dilaksanakan, namun tujuh tahun pula suasana kenyamanan anak makin memburuk. Semakin banyak anak menjadi korban kekerasan fisik, maupun pelecehan seksual. Bagai pepatah bara dalam sekam.  Bahkan peringatan hari anak tahun kelima (2014 lalu) sudah dinyatakan situasi darurat kekerasan anak. Karena terjadi enam ribu lebih kasus yang melibatkan anak, sebagai korban maupun pelaku.
Namun tak pupus harapan, bahwa pada sewindu peringatan hari anak (tahun 2017), diupayakan menjadi titik balik sebagai tahun kebahagiaan anak. Seluruh lokasi: taman kota, sekolah, perkampungan, sampai jalan raya, akan menjadi tempat yang menjamin tumbuh kembang anak dengan baik. Bisa dimulai dengan berbagai pemberian penghargaan “lokasi layak anak.” Semacam peng-anugerahan Adipura kepada pemerintah daerah (propinsi, kabupaten dan kota).
Puncak ke-darurat-an anak, ditandai dengan tragedi perkosaan terhadap (almarhumah) Yuyun. Seluruh orangtua tersentak berita perkosaan begilir (oleh 14 pemuda) sekaligus pembunuhan di Rejanglebong (Bengkulu) itu. Korbannya gadis remaja. Sedangkan pelakunya remaja pria, salahsatunya masih berusia 15 tahun. Berita dari Rejanglebong itu menjadi sorotan internasional. Ini perkosaan terkejam di dunia! Dibunuh pula, jasad korban ditelantarkan.
Sebelumnya juga terjadi tragedi serupa yang dialami (almarhumah) Putri Nur Fauziyah, murid SD kelas 2, di Jakarta Barat. Jasadnya dibuang di semak-semak di pinggir jalan tol. Bersyukur, Polda Metro Jaya (Jakarta), mulai meng-gebrak keras, mewakili ke-geram-an masyarakat. Kasus keji itu dinyatakan sebagai extra-ordinary crime. Kejahatan luar biasa, sejajar dengan terorisme, serta pelanggaran HAM berat.
Maraknya kejahatan terhadap anak sangat ironis, karena Indonesia secara tegas dalam konstitusi menjamin hak asasi anak. Sebagaimana tertulis dalam UUD pasal 28-B ayat (2) , mengamanatkan: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.” Tetapi penegakan hukum terhadap tindak kekerasan pada anak masih menggunakan KUHP. Karena itu pemerintah menggagas pemberatan hukuman perkosaan terhadap anak.
Hukuman (berdasar KUHP) yang tak seberapa, tidak membuat jera, banyak kasus serupa terulang. Padahal sebenarnya telah terdapat undang-undang yang lebih lex-specialist. Yakni UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, telah cukup memiliki peraturan, termasuk sanksi pidana. Namun ternyata juga belum menurunkan angka kejahatan (khususnya seksual) terhadap anak. Buktinya, seorang anak laki-laki (13 tahun) menjadi inisiator pemerkosaan dan pembunuhan terhadap karyawati pabrik di Tangerang.
Anak-anak bukan hanya menjadi korban, melainkan juga pelaku. Hal yang sama terjadi di Surabaya, bahkan pelaku keroyokan perkosaan masih berusia 9 tahun. Maka ancaman hukuman perkosaan terhadap anak patut di-maksimalkan.  Untuk pelaku dewasa bisa diganjar hukuman mati. Serta tambahan pemberatan hukuman berupa denda, dan suntik kebiri. Beberapa negara Eropa, diantaranya Denmark, Inggris, Polandia dan Swedia, sudah melaksanakan hukuman kebiri. Di Asia, Korea Selatan sudah memulai.
Secara kenegaraan maupun pemerintahan, telah dibentuk institusi perlindungan anak. Yakni KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) dan Komnas Anak. Beruntung kedua instutusi cukup getol memperjuangkan hak-hak anak, terutama keamanan dan garansi tumbuh kembangnya. Bahkan KPAI menganggap telah terjadi situasi “darurat perlindungan anak,” karena banyak tindak kriminal yang dialami anak.
Banyak pula anak-anak menjadi pelaku tindakan kriminal.  Dalam catatan KPAI, dalam sebulan saja telah terjadi tindak kekerasan seksual anak sebanyak 45 kasus. Kejahatan seksual pada anak sudah pada titik sadis dan diluar nalar sehat. Karena itu ke-seksama-an perhatian terhadap sistem perlindungan anak, menjadi sangat urgen, strategis dan kritis. Diperlukan reformasi pembinaan mental anak, melalui keteladanan orangtua.

                                                                                                          ———- 000 ———–

Rate this article!
Karunia Anak Wajib Dijaga,5 / 5 ( 1votes )
Tags: