Karutan Medaeng Tegaskan Henry J Gunawan Masih Ada di Rutan

Henry J Gunawan, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah saat akan dilayar ke Rutan Medaeng beberapa hari lalu.

(Tersangka Dugaan Penipuan Tanah Miliaran Rupiah)
Surabaya, Bhirawa
Rumor adanya penangguhan maupun pembantaran terhadap Henry J Gunawan, bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) sekaligus tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah, dibantah oleh Kepala Rumah Tanahanan (Karutan) Medaeng Bambang Haryanto.
Dijelaskan Bambang, sampai saat ini Henry masih ada di dalam Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo. Bambang mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima surat penangguhan penahanan atas nama Henry.
“Tidak ada itu (penangguhan). Dia (Henry) masih ada dalam Rutan,” kata Karutan Medaeng Bambang Haryanto dikonfirmasi, Minggu (13/8).
Dengan belum adanya surat penangguhan, apakah berarti Henry dimungkinkan untuk ditangguhkan, Bambang enggan menjelaskan. Pihaknya hanya mengaku, sampai saat ini Henry J Gunawan masih ada di dalam Rutan Medaeng.
“Saya tidak tahu terkait hal itu, karena bukan tugas saya. Saya juga belum terima (surat penangguhan, red), dan orangnya masih ada di dalam Rutan,” tegas Bambang.
Sebagaimana diberitakan, notaris Caroline melaporkan Henry J Gunawan sejak 29 Agustus 2016. Pelaporan itu berawal ketika notaris yang beralamat di Jl Kapuas itu memiliki klien (korban) yang sedang melakukan jual beli tanah dan bangunan dengan Henry. Sekitar 2015, saat itu Henry masih menjadi Direktur PT GBP, yakni pengembang Pasar Turi Baru.
Sementara objek yang dijual oleh Henry J Gunawan kepada korban sebesar Rp 4,5 Miliar. Saat korban hendak melakukan transaksi jual beli kepada Henry, Henry tak bisa menyerahkan menyerahkan sertifikat HGB hingga pelaporan atasnya terjadi.
Senada dengan Karutan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi mengaku tidak ada pembantaran maupun penangguhan penahanan terhadap tersangka atas nama HGJ.
Pada saat pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti), Didik mengakui tersangka Henry J Gunawan sempat mengajukan permohonan penahanan kepada kejaksaan. Namun penangguhan penahanan tersebut ditolak kejaksaan. Sebab, penahanan terhadap Henry didasari aturan KUHAP, yakni guna mempercepat proses persidangan dan sesuai pasalnya bisa dilakukan penahanan dengan ancaman pidana 4 (empat) tahun penjara. “Permohonan penangguhan penahanannya kita tolak. Dan semuanya didasari dengan KUHAP guna mempercepat proses persidangan kasus ini,” jelasnya. [bed]

Tags: