Karyawan Bank di Situbondo Jadi Tersangka Ilegal Minning

Ilegal MinningSitubondo, Bhirawa
Ada kabar terbaru dari proses penyidikan kasus illegal minning atau penambangan liar kemarin. Penyidik Reserse dan Kriminal Polres Situbondo telah menetapkan seorang karyawan Bank menjadi seorang tersangka. Dia adalah karyawan salah satu Bank berinisial HD, ditetapkan menjadi tersangka kasus penambangan liar di Desa Sumberejo, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.
Informasi Bhirawa, saat ini penyidik telah melimpahkan berkasnya ke Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo. Namun demikian, setelah menjadi tersangka HD tidak dilakukan penahanan, karena koperatif selama menjalani pemeriksaan.
Menurut Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Riyanto, pihaknya baru melakukan pelimpahan tahap pertama berkas tersangka penambangan liar tersebut. “Nanti selanjutnya penyidik menungu hasil koreksi dari jaksa penuntut umum,” ungkap Riyanto.
Riyanto menjelaskan, pihaknya siap melengkapi berkas tersangka, jika oleh jaksa masih dinyatakan P19 atau belum sempurna. “Namun jika berkasnya sudah P21 atau sempurna, maka penyidik akan segera melimpahkan tersangka HD ke Kejaksaan Negeri Situbondo,” ungkap Riyanto.
Diungkapkan sebelumnya, HD merupakan pemilik penambangan liar di Desa Sumberejo, Kecamatan Besuki. Hal ini terungkap saat polisi melakukan penggerebekan saat aktifitas penambangan itu sedang berlangsung. Dari lokasi penambangan, polisi berhasil menyita satu dump truk Nopol R 1804 BC dan satu unit eskavator. Selanjutnya kedua peralatan penambangan ini diamankan ke Mapolres Situbondo, guna kepeningan proses penyidikan. [awi]

Tags: