Karyawan di Kab.Tuban Harus Diikutkan JKN

Kepala BPPT Tuban, Tajuddin Tebyo,SH dan Kepala BPS Cabang Bojonegoro, Muh Masrur Ridwan saat akan melakukan penandatanganan kesepakatan optimalisasi penyelenggaraan JKN. (Khoirul Huda/bhirawa)

Kepala BPPT Tuban, Tajuddin Tebyo,SH dan Kepala BPS Cabang Bojonegoro, Muh Masrur Ridwan saat akan melakukan penandatanganan kesepakatan optimalisasi penyelenggaraan JKN. (Khoirul Huda/bhirawa)

Tuban, Bhirawa
Untuk diperhatikan bagi pemilik usaha di Bumi Wali Tuban, ada syarat baru yang rencananya harus dilengkapi ketika mengurus izin usaha di Kabupaten Tuban, yakni pemohon harus mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Syarat baru ini akan diberlakukan, setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Bojonegoro membuat perjanjian kerjasama terkait optimalisasi penyelenggaraan JKN di Kabupaten Tuban melalui mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan kemarin lusa (12/10), di lantai 2 kantor Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) setempat.
Kepala BPPT Tuban, Tajuddin Tebyo, SH menjelaskan, saat ini Pemkab Tuban tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup). Persyaratan mendaftarkan karyawan sebagai peserta JKN di proses perijinan akan dimasukan dalam Perbup tersebut.
“Kami juga akan menyediakan fasilitas loket pelayanan informasi program JKN di kantor BPPT Tuban, selain itu kami juga akan memberikan motivasi kepada pemilik usaha untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN,” kata mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemkab Tuban ini.
Pria yang sebelumnya lama menjabat sebagai Camat Rengel sebelum menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi ini lebih lanjut jelaskan, kerjasama kedua belah pihak ini akan berlangsung selama dua tahun kedepan. Setelahnya, apabila terjadi perubahan akan dibicarakan kembali sesuai dengan kesepakatan.
Kepala BPS Cabang Bojonegoro, Muh Masrur Ridwan, menerangkan sebelumnya sudah ada regulasi yang mengatur mengenai pemberian JKN kepada karyawan sebelum menjalin kerjasama dengan Pemkab Tuban. Regulasi yang ia maksud, adalah PP No. 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. “Jadi salah satu sangsinya dalam PP tersebut adalah layanan publik dihentikan (termasuk dalam hal ijin usaha),” kata Masrur.
Ia juga menjelaskan, kalau JKN merupakan program pemerintah. Sehingga ketika perusahaan menunggak iuran JKN untuk karyawannya di tengah jalan, maka kejaksaan yang berperan dalam menagih piutang. “BPJS kan juga bekerjasama dengan Kejagung, sehingga Jaksa sebagai pengacara negara yang akan menagih piutang tersebut,” jelasnya.
Dengan adanya kerja sama ini, pemilik usaha tidak akan bisa berkelit dari tanggungjawab mendaftarkan karyawan sebagai peserta JKN. “Selama ini kita kucing-kucingan dengan badan usaha, dengan adanya kerja sama di bidang perizinan kita berharap mereka tidak bisa berkelit untuk melaksanakan kewajibannya,” jelasnya.
Kerja sama ini juga dalam rangka memperluas jumlah peserta JKN. Per Juni 2016, ada sekitar 630.371 jiwa yang sudah terdaftar, dari jumlah itu baru sekitar 5,46 persen atau 34.439 berasal dari kalangan badan usaha. [hud]

Tags: