Karyawan Hotel dan Restoran Dirumahkan Dampak Covid-19

Sidoarjo, Bhirawa
Wabah Covid -19 yang melanda wilayah Kabupaten Sidoarjo salah satu dampaknya saat ini, banyak hotel dan restoran di daerah ini yang mulai merumahkan karyawannya. Keputusan itu mereka lakukan sebagai cara untuk bertahan.
Karena saat ini ada surat edaran atau SE dari Pemerintah, supaya semua jenis kegiatan yang termasuk dalam rumah hiburan umum (RHU) ditutup sementara. Karena untuk memutus mata rantai penyebaran Covid -19. “Selain itu tempat wisata lainnya di Sidoarjo juga ditutup sementara,” jelas Kepala Bidang Pariwisata Disporapar Kab Sidoarjo, Dra Wahyu Utami, saat dihubungi, Minggu (26/4) kemarin.
Karena dirumahkan, karyawan hotel dan restoran mulai banyak yang kehilangan pekerjaan. Hotel dan RHU di Sidoarjo, diakui Utami, saat ini juga banyak yang mulai menanyakan perihal keringanan membayar pajak. Karena tidak banyak kegiatan atau transaksi di tempat mereka. “Semoga saja kondisi seperti ini segera cepat berakhir dan normal seperti semula,” ujarnya.
Sesuai data dari Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kab Sidoarjo, realisasi pajak restoran tahun 2019 lalu, termasuk cukup besar, yakni sebesar Rp84.5 miliar, sedangkan dari pajak parkir Rp23.5 miliar, pajak hotel Rp16.5 miliar dan pajak hiburan Rp8 miliar.
Kepala BPPD Kab Sidoarjo, Joko Santosa, mengakui tidak hanya dari pihak pengelola hotel dan restoran saja yang mulai mengajukan keringanan membayar pajak di tahun 2020 ini. Namun sudah dari semua pihak. Joko menyebut ada sampai 50 lebih pihak. Namun semuanya saat ini masih belum direspon. Masih dalam proses pembahasan. Pihaknya tidak langsung begitu saja merespon, namun akan melakukan cek di lokasi lebih dulu. [kus]

Tags: