Karyawan KBS Pensiun Tetap Dikaryakan

Surabaya, Bhirawa
30 karyawan Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang pensiun diusia 56 tahun kini bisa bernafas lega, karena Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini berjanji mereka tetap akan dikaryakan.
Menurut Risma,  mereka yang sudah pensiun, bisa mengajukan diri untuk dipekerjakan kembali. PDTS KBS juga bisa melakukan perpanjangan kerja. “Yang penting mereka yang sudah pensiun bisa tetap kerja. Entah nanti ditempatkan di bidang apa yang penting kerja,” katanya, Selasa (1/4) di Surabaya.
Ia juga membantah tidak peduli terhadap nasib karyawan di Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) terkait aturan baru soal perubahan masa pensiun dari 60 tahun menjadi 56 tahun. “Aturan usia pensiun ini sudah menjadi aturan baku BUMN maupun BUMD. Saya tidak bisa bikin aturan sendiri,” kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Surabaya.
Dengan beralihnya pengelolaan KBS ke Pemkot Surabaya, maka aturan harus berubah. Aturan yang sebelumnya menganut pada pengelolaan perkumpulan maka diubah menjadi aturan pemerintahan.
Ketika KBS diambil alih pengelolaan oleh Pemkot Surabaya pada Juli 2013 lalu, maka diberlakukanlah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 tahun 2012 tentang PDTS KBS yang membatasi usia pensiun pada umur 56 tahun.
Mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Surabaya ini menandaskan pihaknya akan tetap memperhatikan nasib para karyawan di kebun binatang yang berlokasi di Jalan Setail ini.
Sementara itu, menanggapi persoalan usia pensiun ini, Direktur Utama PDTS KBS, Ratna Achjuningrum mengatakan pihaknya sudah mensosialisasikan Perda Nomor 19 tahun 2012 tentang PDTS KBS ini pada seluruh karyawan.
Jika ada unit kerja yang kesulitan karena adanya pegawai yang pensiun, kata dia, maka kepala seksi (kasi) atau kepala departemennya harus menyurati direksi untuk menjelaskan apa saja kesulitannya. “Kemudian, jika ada yang pensiun dan dia kesulitan, maka yang bersangkutan harus mengirim surat ke direksi untuk menjelaskan apa saja kesulitannya,” katanya.
Seperti diketahui, pada Senin (31/3) sejumlah PDTS KBS memprotes Perda Nomor 19 tahun 2012 tentang PDTS KBS. Akibat aturan tersebut, ada sekitar 30 karyawan terancam pensiun dengan rincian sebanyak 18 orang usia antara 56-59 tahun, sedangkan 12 orang lainnya berusia 60 tahun. [gat]

Rate this article!
Tags: