Karyawan Panderman Hill Ngeluruk Kantor DPMPTSP Naker Kota Batu

Ketua SPSI Batu (menunjukkan surat) bersama para pekerja Panderman Hill saat mendatangi Kantor DPMPTSP Naker Kota Batu, Jumat (10/1).

(Tuntut Pencairan Gaji Macet Empat Bulan)
Kota Batu,Bhirawa
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu menuntut Dinas PMPTSP Tenaga Kerja untuk bertindak tegas terhadap perusahaan nakal di Kota Batu yang kedapatan belum menggaji karyawannya hingga 4 bulan. Mereka kecewa atas lambatnya respon DPMPTSP Naker dalam menyelesaikan masalah 45 pekerja yang meminta hak gajinya ini. Jumat (10/1), SPSI bersama puluhan pekerja mendatangi dan mengingatkan DPMPTSP Naker yang dianggapnya ‘sedang tertidur’.
“Saya kecewa dengan Disnaker Batu (Dinas PMPTSP Naker-red) yang sampai saat ini belum melakukan action terhadap perusahaan nakal yang belum menggaji karyawannya hingga 4 bulan. Ini masalah ‘perut’ banyak orang, seharusnya Disnaker bertindak cepat,”ujar Ketua SPSI Batu, Purtomo saat mendatangi Kantor DPMPTSP Naker di Balaikota Batu, Jumat (10/1).
Ia menjelaskan bahwa perusahaan nakal dalam kasus ini adalah PT.Sarana Graha Sejahtera (SGS) sebagai pengembang Perumahan Panderman Hill Kota Batu. Dan sebanyak 45 karyawan dari Panderman Hill ini sudah selama 4 bulan belum menerima gaji yang menjadi haknya. SPS sudah lama melaporkan kasus ini ke DPMPTSP Naker bahkan saat ini sudah dalam penanganan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Jatim.
“Disnaker Provinsi Jatim saat ini sudah mengeluarkan surat rekomendasi pengenaan sangsi administratif kepada PT SGS. Surat itu ditujukan untuk DPMPTSP Naker Kota Batu agar bisa segera bertindak. Namun sampai sekarang belum ada tindakan tegas yang dilakukan,”ungkap Purtomo dengan nada kecewa.
Dalam surat rekomendasi tersebut menyebutkan bahwa masalah yang mendera para karyawan Panderman Hill ini telah diperiksa oleh Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker dan Transmigrasi Provinsi Jatim. Dari hasil pemeriksaan tersebut maka Disnaker Transmigrasi Jatim mengeluarkan surat rekomendasi yang isinya antara lain, memberikan teguran tertulis kepada PT SGS (Panderman Hill), memberikan pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Menyikapi tuntutan SPSI ini, Kepala DPMPTSP Naker Pemkot Batu, Bambang Kuncoro membenarkan jika pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari Disnaker Provinsi Jatim. Dalam surat tersebut tertulis tanggal 20 Desember 2019, namun fisik suratnya baru diterima DPMPTSP Naker tanggal 30 Desemeber 2019
“Kita tidak bisa serta melakukan pembekuan PT SGS seperti tuntutan SPSI. Karena harus ada tahapan- tahapan yang dilakukan sebelum dilakukan pembekuan usaha,”ujar Bambang Kuncoro.
Saat ini, kata Bambang, pihaknya tengah menghimpun dokumen terkait PT SGS sebelum melakukan tindakan. Hal ini perlu waktu karena keberadaan PT SGS ini sudah ada di Kota Batu sejak Batu masih tergabung dalam Kabupaten Malang.
Bambang berharap tidak ada pihak yang dirugikan, baik pekerja maupun PT SGS. Namun bagaimanapun kesejahteraan pekerja tidak boleh diabaikan. “Dan jika ternyata PT SGS tidak melaksanakan kewajibanya membayar gaji karyawannya maka terpaksa kita mengambil tindakan tegas,”pungkas Bambang.(nas)

Tags: