Karyawan PHK Kabupaten Malang Tinggi, Tumbuhkan Jumlah Pelaku UMKM

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kab Malang, Pantjaningsih Sri Redjeki. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) telah membuat semua elemen masyarakat terdampak, terutama dari sisi ekonomi. Sehingga tidak sedikit karyawan swasta hingga pengusaha mengalami kesulitan keuangan. Bahkan, sudah ada beberapa perusahaan yang telah melakukan Putus Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya.

Sehingga para karyawan yang di PHK, kini telah mencari peluang usaha untuk bisa mempertahankan hidup bersama keluarganya. Dan sudah banyak karyawan yang di PHK kini ikut bergabung dengan Usaha Kecil dan Menengah (UMK) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UKM). Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya jumlah pelaku usaha di Kabupaten Malang, pada tahun 2020.

Hal ini disampaikan, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Malang Pantjaningsih Sri Redjeki, Rabu (10/2), kepada wartawan. Menurutnya, dari data yang kita miliki, jumlah pelaku usaha melalui UMK di tahun 2019 sebanyak 424.184 orang, dan di tahun 2020 naik menjadi 426.329 orang pelaku usaha, Dan begitu juga dengan pelaku UMKM di Kabupaten Malang yang sebelumnya sebanyak 425. 561, dan di tahun 2020 naik menjadi  427.706 orang pelaku usaha UMKM. Dan kenaikan pelaku usaha UMKM juga terlihat pada omset yang masuk, karena di tahun sebelumnya sebesar Rp 50,7 juta, dan di tahun berikutnya naik menjadi Rp 50,9 juta.

“Meski ada peningkatan jumlah UMK dan UMKM, namun hal ini tidak begitu signifikan. Karena peningkatan pada sebelumnya dan di masa Pandemi Covid-19 hanya berkisar 0,54 persen. Tapi ketika memasuki masa Pandemi Covid-19, Peningkatannya hanya sebesar 0,48 persen saja,” ungkapnya.

Untuk itu, kata Pantjaningsih, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Malang melalui program yang kita bangun akan terus memberikan dorongan melalui peningkatan kualitas kelembagaan, penguatan kelembagaan koperasi dan pengawasan, dan pelatihan bagi UMKM sebanyak 4.250 orang, yang terdiri dari pelatihan peningkatan kualitas, pengembangan usaha, penumbuhan wirausaha baru dan temu bisnis. Sedangkan dari sektor permodalan pihaknya mendorong melalui dua komponen yakni non perbankkan melewati Usaha Pelaksana Teknis Badan Layanan Umum Daerah (UPT BLUD) Dana Bergulir, BLU Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDB) UMKM, dan Corporate Social Responsibility (CSR) serta dari perbankan melewati program Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Super Mikro, dan Mikro Kecil. 

“Kami juga melakukan peningkatan kualitas produk melalui pelatihan managerial pembuatan produk dan Informasi Teknologi (IT) Entrepreneur, standarisasi dan sertifikasi, penguatan usaha dan rektrukturisasi usaha KUMKM, bantuan sarana dan prasarana usaha kepada 50 kelompok yang ada,” terang Pantjaningsih.

Secara terpisah, salah satu mantan karyawan yang ter-PHK asal Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang Dewi Rika Prihanawati mengatakan, dirinya setelah di PHK dari perusahaan, dan untuk bisa mempertahankan hidup dan untuk memnuhi kebutuhan sehari-hari selama Pandemi Covid-19, lalu membuka usaha nasi bakar dan dirinya juga membuka usaha malalui UMKM. “Usaha yang saya jalankan ini, modal untuk usaha dari uang pesangon, yang kemudian saya gunakan untuk modal membuka nasi bakar, yang saya namakan UMKM Sego Kobong,” paparnya. [cyn]

Tags: